Anwar Ibrahim Dikritik Gegara Minta Polisi Tindak Pemfitnah Dirinya

Anwar Ibrahim Dikritik Gegara Minta Polisi Tindak Pemfitnah Dirinya

tribunwarta.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menuai kritikan keras karena memerintahkan kepolisian untuk menindak para pengkritik dan pemfitnah dirinya. Meski menjabat PM, Anwar dinilai tidak memiliki hak khusus untuk memerintahkan Kepolisian Malaysia membela nama baiknya.

Seperti dilansir The Star, Rabu (30/11/2022), kritikan terhadap Anwar itu disampaikan secara terang-terangan oleh Direktur Pengacara untuk Kebebasan (Lawyers for Liberty), Zaid Malek. Pengacara untuk Kebebasan merupakan LSM Malaysia yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan reformasi hukum.

Disebutkan Zaid bahwa tidak bisa diterima bagi pemerintahan yang baru terbentuk untuk meminta kepolisian menindak para pengkritik PM Malaysia. Dia menyatakan Anwar sebagai PM tidak memegang status khusus dalam hukum dan tidak bisa menyerukan polisi untuk membela reputasinya.

Zaid juga mengingatkan bahwa perintah Anwar kepada kepolisian untuk menyelidiki dan menindak orang-orang yang memfitnah dirinya, justru bisa masuk ke dalam ranah penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu akan menjadi penyalahgunaan kekuasaan bagi PM untuk memerintahkan penyelidikan kepolisian terhadap orang-orang yang melontarkan tuduhan terhadap dirinya, karena dia merupakan pihak yang berkepentingan,” cetus Zaid dalam pernyataannya.

Sama seperti warga Malaysia lainnya, sebut Zaid, Anwar seharusnya mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan jika dirinya merasa dirugikan oleh komentar-komentar yang muncul.

“Pekerjaan polisi adalah mencegah tindak kriminal, bukan melindungi PM dari penghinaan atau kritikan,” jelas Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa koalisi Pakatan Harapan yang kini berkuasa juga sebelumnya menerima tindakan serupa dari kepolisian pada era kepemimpinan mantan PM Najib Razak, terutama terkait skandal mega korupsi 1MDB.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

“Memang, Pakatan selalu mengambil posisi bahwa Perdana Menteri tidak bisa menggunakan kekuatan polisi untuk membungkam kritik,” sebutnya.

Kritikan Zaid disampaikan setelah direktur komunikasi Pakatan Harapan Fahmi Fadzil mengumumkan Anwar menginginkan polisi menindak orang-orang yang melontarkan tuduhan palsu pada dirinya. Usai pernyataan itu, anggota parlemen wilayah Baling Hassan Saad diinterogasi polisi soal tuduhan terhadap Anwar.

“Dia (Hassan-red) sedang diselidiki antara lain berdasarkan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998. Ini bahkan bertentangan dengan janji Pakatan sendiri dalam manifestonya untuk mencabut pasal 233. Fakta bahwa penyelidikan kepolisian tampaknya atas perintah Anwar sungguh tidak pantas dan berpotensi melanggar hukum,” kritiknya.

Zaid mengingatkan agar pemerintahan baru Malaysia dan Anwar sebagai PM harus menepati janji-janji reformasi yang dimuat dalam manifesto Pakatan Harapan saat kampanye pemilu tahun ini. Dia juga menyerukan agar seluruh penyelidikan terhadap para pengkritik PM Malaysia dihentikan.

“Pemerintahan koalisi baru ini harus menghindari jebakan dan ekses pemerintahan sebelumnya jika sungguh-sungguh ingin memberdayakan kebebasan berbicara dan budaya demokrasi yang kuat,” cetus Zaid.

“Tidak peduli seberapa tidak menyenangkan atau menghina pidato tersebut, tindakan kriminal tidak bisa menjadi responsnya. Inilah cara kita membangun demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Kepolisian Malaysia menyelidiki Hassan atas tuduhan menyebut Anwar sebagai ‘agen Israel’. Kepolisian menyebut laporan telah diajukan terhadap Hassan yang merupakan anggota parlemen dari Partai Islam Se-Malaysia (PAS) dan penyelidikan dilakukan oleh Unit Penyelidikan Khusus CID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *