25.700 Karyawan Telah di PHK, Ombudsman RI Minta Kemenaker dan Disnaker Awasi Kontrak Kerja

25.700 Karyawan Telah di PHK, Ombudsman RI Minta Kemenaker dan Disnaker Awasi Kontrak Kerja

tribunwarta.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendapat laporan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri berorientasi ekspor.

Industri tersebut seperti tekstil , garmen, alas kaki hingga persepatuan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, telah terjadi PHK 25.700 orang pada 2022.

“Kami telah berkomunikasi dengan asosiasi persepatuan Indonesia, yang menyampaikan bahwa terdapat 25 ribu lebih pekerja yang bekerja di industri yang berorientasi ekspor itu di PHK,” ucap Robert dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/12/2022).

“Ada ratusan ribu lagi yang memang belum di PHK tapi sudah dirumahkan. Ada pula yang tidak diperpanjang masa kerja atau kontrak, atau terkena skema fleksibilitas jam kerja atau pengurangan jam kerja,” sambungnya.

Ombudsman mengungkapkan terdapat hal-hal yang harus menjadi sorotan oleh Pemerintah maupun pengusaha, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam melakukan PHK , pengusaha wajib memperhatikan alasan dan prosedur dalam melakukan PHK .

Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK .

Robert mengatakan, dalam undang-undang cipta kerja, pelaku usaha atau pemberi kerja berhak melakukan PHK .

Bahkan pada tingkat tertentu, proses PHK bisa berlangsung tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian Kementerian Perindustrian.

“Tetapi kita tentu berharap para pemberi kerja ketika melakukan PHK tidak kemudian serta merta melakukan hal tersebut tanpa memperhatikan hal yang penting terkait bagaimana memberikan alasan dan menempuh prosedur dalam PHK , termasuk dialog kepada pekerja,” papar Robert.

Sementara untuk Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan kondisi riil perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“Kemenaker dan Disnaker kabupaten/kota harus mengawasi kontrak kerja, PKB, Peraturan Perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Badai PHK Benar-benar Terjadi, Amazon Pecat 10.000 Karyawan Pekan Ini

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Badai PHK Benar-benar Terjadi, Amazon Pecat 10.000 Karyawan Pekan Ini

PHK 1.300 Karyawan, Siang Ini Saham GOTO Melonjak 5 Persen Hingga Jadi Top Gainers LQ45

Dikabarkan PHK 1.000 Karyawan, Manajemen GOTO: Kami Dorong Pertumbuhan Bisnis yang Sehat dan Efisien

Facebook PHK Massal 11 Ribu Karyawan, Dijanjikan 5 Hal Ini seusai Perusahaan Alami Kerugian

Facebook Dilaporkan akan Melakukan PHK Massal, Mark Zuckerberg Mengaku Ini Keputusan yang Sulit

Isu PHK Massal Bayangi Karyawan Garmen, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit Tripartit

Menteri Kesehatan: Penyediaan RS Layanan Madya di 514 Kabupaten/Kota di 2024 Belum Bisa Dicapai

Apri/Fadia Dinyatakan Masuk BWF World Tour Finals 2022, Perwakilan Indonesia Main di Semua Sektor

Terungkap Tersangka Racuni 1 Keluarga di Magelang Pakai Sianida 2 Sendok, Polisi: Sudah Mematikan

Terkuak Masa Lalu Dhio Bunuh Keluarga di Magelang, Sejak Kecil Dimanja, Berubah setelah Kecelakaan

CCTV di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Dimatikan secara Paksa 26 Kali, Diperiksa Catatan Digital Hilang

Sosok Eks Presiden China Jiang Zemin Wafat di Usia 96 Tahun, Bawa Ekonomi Negara Meledak 1 Dekade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *