Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat

Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat

TRIBUNWOW.COM – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menimbulkan dampak terhadap sejumlah pihak.

Dilansir TribunWow.com, setelah tiga pejabat Polri dinonaktifkan, kini rekan sesama ajudan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E juga dipindahtugaskan.

Seperti dilaporkan TribunJakarta.com, Jumat (29/7/2022), Bharada E kini tak lagi menjabat sebagai ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Sempat Histeris, Ibu Brigadir J Kini Lantang Minta Ferdy Sambo dan Istri untuk Mengaku

Hal ini terungkap dari penuturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), ia mengaku mengetahui hal itu setelah menyurati Bharada E yang merupakan saksi kunci kasus dugaan pelecehan dan pengancaman istri Ferdy Sambo.

Namun kemudian, LPSK menerima pemberitahuan bahwa polisi yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J itu sudah ditarik ke induk kesatuannya.

Ia kini kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri yang diketuai Komjen Pol. Anang Revandoko.

“Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob,” terang Hasto.

“Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob.”

Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat
Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir J. (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Ke Komnas HAM, Bharada E Mengaku Refleks Merespons Sikap Brigadir J saat Baku Tembak

Adapun surat tersebut berisi permintaan agar Bharada E datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis.

Pemeriksaan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan pada saksi.

“Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana,” terang Hasto.

Dikutip dari Tribunnews.com, dilaporkan bahwa Bharada E belum juga datang untuk menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis yang diperlikan.

Namun, jika Bharada E tak hadir setelah sudah lebih dari 30 hari sejak surat permintaan perlindungan disampaikan, maka LPSK akan melakukan penolakan.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *