KPK dan PPATK Ambil Sikap soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi Gelap Rekening Brigadir J

KPK dan PPATK Ambil Sikap soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi Gelap Rekening Brigadir J

TRIBUNWOW.COM – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo diduga terlibat penyuapan hingga pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke Bripka RR.

Oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Ferdy Sambo telah dilaporkan ke KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Beri Perhatian Khusus pada Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo: Ini Penting

Dikonfirmasi mengenai hal ini, wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan kasus dugaan penyuapan ini akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022), KPK juga akan melanjutkan ke penyidikan jika terbukti dugaan tersebut layak didalami.

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga meminta adanya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia membongkar adanya dugaan transaksi gelap sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, tiga hari setelah kematiannya.

Dihubungi mengenai hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengaku pihaknya sudah turun tangan memproses dugaan ini.

“Kami sudah berproses,” ujar Ivan dikutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Namun pihaknya memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait dugaan sementara aliran dana janggal tersebut.

KPK dan PPATK Ambil Sikap soal Dugaan Suap Ferdy Sambo hingga Transaksi Gelap Rekening Brigadir J
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam acara Aiman Kompastv, Selasa (16/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Heran Aset Brigadir J Rp 62 Juta Beserta Rekeningnya Disita, sang Ayah: Mau Diapain Lagi?

Sebelumnya, Kamaruddin menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekening mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Uang tersebut dikirim ke rekening rekannya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) empat hari setelah insiden penembakan.

“Jadi setelah almarhum (Brigadir J) meninggal, tanggal 8 Juli 2022, ternyata pada tanggal 11 Juli 2022, almarhum ‘masih bisa bertransaksi dari kuburannya’,” beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube tvOneNews, Selasa (16/8/2022).


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *