Kenali Pangkat Tituler yang Diberi Prabowo ke Deddy Corbuzier

Kenali Pangkat Tituler yang Diberi Prabowo ke Deddy Corbuzier

tribunwarta.com – Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Melalui postingan pada akun Instagram pribadinya (@mastercorbuzier), Deddy menyebutkan bahwa pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.”Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” ucap Deddy melalui postingannya, dikutip Senin (12/12/2022).”Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” lanjutnya.Sebenarnya, apa itu pangkat tituler yang diberikan Prabowo ke Deddy Corbuzier?Pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.Pasal 39 PP itu menjelaskan, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Disebutkan, Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.”Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” tulis PP itu.Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Kisdiyanto mengatakan, melalui pemberian pangkat tituler, Deddy akan mendapatkan hak seperti anggota TNI.”Tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran. (Hak) Termasuk gaji tunjangan,” kata Kisdiyanto, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (12/12/2022).Selain Deddy, terdapat sejumlah tokoh lain yang pernah mendapat pangkat tituler, yaitu.1. Idris Sardi2. Paku Alam VI3. Paku Alam VII4. Paku Alam VIII5. Mangkunegara VII6. Mangkunegara VIII7. Nugroho Notosusanto8. Soerjadi Soerjadarma9. Pakubuwana X10. Pakubuwana XII11. Sri Sultan Hamengkubuwono VIII12. Hamengkubuwana IX13. Melanchton Siregar14. Kiyai Haji Darip Klender15. Teungku Muhammad Daud Beureu’eh16. Teuku Nyak Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *