KALAH GUGATAN dari PS Glow, MS Glow Juragan 99 & Shandy Purnamasari Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 M

KALAH GUGATAN dari PS Glow, MS Glow Juragan 99 & Shandy Purnamasari Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 M

TRIBUNSTYLE.COM – MS Glow kalah gugatan dari PS Glow, Juragan 99 harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 Milyar. Bagaimana kronologinya?

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Diektahui, PS  Glow adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri Kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Sementara itu, berdasarkan website resmi, MS Glow adalah sebuah brand kecantikan yang merupakan PT Kosmetik Cantik Indonesia.

Merek ini merupakan bisnis Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 yang berdiri pada tahun 2013.

Baca juga: Jelang Berangkat Haji, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Gelar Syukuran, Komentar Gus Miftah Disorot

KALAH GUGATAN dari PS Glow, MS Glow Juragan 99 & Shandy Purnamasari Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 M
foto kebersamaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram @juragan99)

MS Glow mengawali bisnisnya dengan menjual produk skincare dan body care secara online.

Ms Glow mengembakan bisnisnya ke klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana Alias Juragan 99, dan Shandy Purnamasari istri dari juragan 99.

Baca juga: Juragan 99 Akan Bangun Training dan Sport Center, Suami Shandy Purnamasari: Segera di Realisasikan

“Menyatakan penggugat memilki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral kekayaan Inteltual Kemenkumham untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari Kompas.com

Majelis hakim juga menyatakan keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37 miliar secara tunai.

Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.

Juragan 99 akan segera membangun training dan sport center
Juragan 99 akan segera membangun training dan sport center (Instagram @juragan_99)

Dengan hasil putusan ini, MS Glow berniat melakukan banding.

“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.”


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *