Jelang Peringatan 17 Agustus, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Jelang Peringatan 17 Agustus, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

TRIBUNSTYLE.COM – Masyarakat Indonesia di berbagai daerah mulai semarak menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77.

Berbagai agenda dilakukan mulai dari menggelar beraneka lomba hingga memasang berbagai atribut menjelang 17 Agustus.

Salah satu yang digalakkan adalah pemasangan bendera Merah Putih.

Baca juga: Contoh dan Inspirasi Lomba 17 Agustus untuk Orangtua dan Dewasa, Ada Lomba Rias Tutup Mata

Baca juga: Siap-siap! Serial She-Hulk: Attorney at Law Tayang 17 Agustus 2022 di Disney+, Simak Sinopsisnya

Lantas, seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih?

Kapan pemasangan bendera merah putih?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Jelang Peringatan 17 Agustus, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus
Bendera Merah Putih di Pantai Pandawa. (Instagram/tribunnews)

Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Ukuran bendera merah putih


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *