Wujud Komitmen Bekerja Tanpa Suap, Pemkab Nganjuk Mendata Kendaraan Dinas Sesuai Saran KPK

Wujud Komitmen Bekerja Tanpa Suap, Pemkab Nganjuk Mendata Kendaraan Dinas Sesuai Saran KPK

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Tindak korupsi bisa terjadi dalam bentuk apapun meski tidak selalu berupa penggelapan anggaran. Salah satu yang diantisipasi adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, sehingga Pemkab Nganjuk melakukan pendataan dan inventarisir terhadap kendaraan dinas yang digunakan para ASN.

Pelaksanaan pendataan ini adalah bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dijalankan KomisiĀ PemberantasanĀ KorupsiĀ (KPK). Inventarisir kendaraan dinas itu juga untuk mencegah terjadinya korupsi atas pengelolaan barang milik daerah sesuai rekomendasi koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi menjelaskan, kendaraan dinas perlu diamankan dari kemungkinan terjadinya perbuatan korupsi. Caranya adalah menginventarisasi kendaraan operasional dan perorangan, dan diperiksa secara fisik keberadaan serta kondisinya.

“Tujuan utama diselenggarakan apel kendaraan dinas ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas kantor yang melanggar peraturan. Sehingga perlu ada inventarisasi dan mengecek keberadaan kendaraan dinas,” kata Marhaen, Jumat (29/7/2022).

Dikatakan Marhaen, apel kendaraan dinas juga selaras dengan penerapan pelantikan pejabat tanpa suap atau nol rupiah, sebagai rangkaian pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Nganjuk.

“Ini wujud komitmen kami bersama dalam menjunjung akuntabilitas, transparansi dan profesional dalam pengelolaan pemerintahan. Tidak sekedar slogan,” ucap Marhaen.

Untuk itu, diungkapkan Marhaen, pihaknya berpesan kepada para pemegang kendaraan dinas agar berhati-hati menggunakan kendaraan dinas. “Tolong dirawat dan dipelihara dengan baik. Cek betul kondisi dan kelengkapan kendaraan. Pilih spare part yang bagus, untuk keamanan dan keselamatan diri kita,” ujar Marhaen.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk, Kartimah mengatakan, apel kendaraan dinas itu diikuti oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Nganjuk.

Di mana apel kendaraan dinas itu dapat memperjelas keberadaan seluruh aset bergerak milik Pemkab Nganjuk. Dan itu juga sebagai dasar laporan aset Pemkab Nganjuk kepada KPK RI.

“Makanya, kita melaksanakan pengecekan dan memastikan keberadaan kendaraan dinas itu ada secara fisik. Mulai dari roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam sebagai aset milik Pemkab Nganjuk,” kata Kartimah.

Pengecekan kendaraan dinas, menurut Kartimah, dilakukan secara fisik dan diperiksa kelengkapan administrasi kendaraan dinas. Baik STNK maupun pajaknya. Termasuk kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk serta Forkopimda Nganjuk.

Pemkab Nganjuk, ungkap Kartimah, berharap seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan pemda, baik Kepala OPD maupun pejabat lainnya, memastikan fasilitas itu dalam kondisi baik dan ada secara fisik.

“Artinya, kendaraan dinas itu tidak dipindahtangankan. Karena kendaraan dinas merupakan aset yang harus dipelihara,” tutur Kartimah. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *