Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam

Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam

tribunwarta.com – Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ibadah. Nah, untuk memenuhi ibadah ini, kamu yang sudah cukup umur harus simak 5 hukumnya berikut.

Kamu harus tahu, lho, supaya tidak salah kaprah mengenai pernikahan itu sendiri. Yuk simak informasinya dalam artikel ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Pernikahan dalam Islam

Bagi kamu yang sudah cukup umur, jangan terburu-buru menikah! Ada banyak hal yang perlu diketahui.

Juga, untuk kamu yang belum memiliki rencana terhadap sebuah pernikahan, ada baiknya perlu mengetahui tujuan pernikahan itu sendiri.

Untuk yang muslim, kalian bisa mengetahui tujuan pernikahan dari definisinya berikut.

[Baca Juga: Apakah Pernikahan Anda sudah Sah Menurut UU Perkawinan?]

Menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam, pernikahan dijelaskan sebagai:

    Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)

    Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

Secara garis besar, pernikahan dalam Islam yaitu menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam islam dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Berikut ini macam-macam hukum pernikahan dalam Islam:

#1 Wajib

Seseorang dikatakan wajib menikah bila telah mampu. Artinya, mampu secara fisik, mental, dan finansial. Hal ini seperti yang tercantum dalam HR Muslim dimana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

Orang yang sudah mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam.

Selain itu, merupakan ibadah terlama. Di dalamnya terdapat banyak pahala. Jika seseorang sudah mampu, mengapa harus menunda-nunda pernikahan yang justru banyak kebaikan di dalamnya?

Selain itu, Islam sangat memuliakan wanita. Bagi para wanita, pernikahan menjadi jika ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan menikah.

#2 Sunnah

Hukumnya sunnah menikah dalam Islam ditujukan untuk orang yang tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga.

Namun, ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.

#3 Makruh

Hukum nikah akan menjadi makruh bila seseorang yang akan menikah tidak berniat memiliki anak.

Meskipun memiliki keinginan untuk menikah, ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

#4 Mubah

Pernikahan bersifat mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam.

#5 Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga.

Pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam Islam.

Selain itu, jika seseorang menelantarkan dan tidak mengurus pasangannya sendiri, pernikahan menjadi haram.

Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram, pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria non-muslim atau sebaliknya.

Menikah Sebagai Investasi di Akhirat

Investasi bukan hanya dalam hal finansial saja. Untuk masa depan, biasanya orang mempersiapkan hanya 10 atau 20 tahun mendatang saja.

Namun, ternyata kehidupan di akhirat pun perlu Anda persiapkan. Bagaimanapun juga, dunia ini hanya sementara.

[Baca Juga: Cara Merencanakan Dana Pernikahan dengan Aplikasi Finansialku]

Dengan menikah, banyak sekali hal yang bisa Anda dapatkan. Salah satunya adalah anak yang sholeh dan sholehah. Mereka akan memberikan peluang bagi kedua orangtuanya untuk memperoleh surga di akhirat kelak.

Selain itu, pernikahan merupakan penyempurna agama. Dengan menikah, separuh agama telah terpenuhi.

Jika ini terjadi, seseorang dan pasangannya akan semakin kuat dalam beribadah. Itu artinya, semakin ia dekat dengan-Nya, semakin bahagia.

Nah, supaya dunia dan akhiratmu seimbang, ada baiknya Anda juga berinvestasi dalam hal finansial. Buat Anda yang belum pernah berinvestasi, jangan khawatir untuk mencoba.

Anda bisa memulainya dengan Reksa Dana. Yuk, belajar lewat e-book gratis yang bisa Anda unduh di bawah ini.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Kamu masih bingung dengan keuangan kamu? Kamu bisa berkonsultasi secara gratis lho dengan para Perencana Keuangan Finansialku di aplikasi Finansialku premium.

Untuk mendapatkannya kalian hanya perlu download aplikasi Finansialku dan investasi kurang dari seribu rupiah per hari untuk aplikasi premiumnya.

Caranya download aplikasi di Google Play Store atau Apple Apps Store, daftarkan diri kamu, lalu klik Konsultasi Keuangan. Kemudian kamu bisa pilih CFP yang akan mengonsultasi keuangan kamu.

Cara Konsultasi Keuangan dengan aplikasi Finansialku

Itu dia 5 hukum pernikahan dalam Islam yang wajib Anda ketahui. Jadi, jangan galau lagi ya. Luruskan niat sebaik-baiknya supaya pernikahan Anda berkah.

Untuk itu, ada baiknya jika Anda dapat share artikel ini pada teman atau kerabat Anda yang sedang berpikir untuk menikah.

Sumber Referensi:

    Puti Yasmin. 14 November 2019. 5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui. Wolipop.detik.com – https://bit.ly/3bhJLIl

    Anggi Rosalia. 10 Juni 2016. Hukum Pernikahan dalam Islam. Dalamislam.com – https://bit.ly/2v87lHd

Sumber Gambar:

    Pernikahan Islam 1 https://bit.ly/2v8kjom

    Pernikahan Islam 2 https://bit.ly/386FRQN

    Pernikahan Islam 3 https://bit.ly/373f3Q8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *