Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad: Tentu Butuh Kajian Serius

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad: Tentu Butuh Kajian Serius

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mekanisme tidak langsung atau dipilih melalui DPRD, saat ini tengah bergulir.

Hal itu begulir setelah pimpinan MPR bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Dalam pertemuan itu, disebutkan perlunya kajian ulang terhadap sistem demokrasi Indonesia. Karena, dalam beberapa tahun terakhir demokrasi yang diterapkan justru berdampak pada peningkatan korupsi utamanya yang melibatkan kepala daerah. 

Wacana ini mendapat tanggapan dari Ketua DPD Partai Gerindra Jatim sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad. Menurutnya pelaksanaan Pilkada telah diatur dalam undang-undang. 

Sehingga, bergulirnya wacana ini disebutkan membutuhkan kajian mendalam atau komprehensif.

“Kalau itu dirasa perlu dipertimbangkan ulang, tentu butuh kajian serius,” kata Sadad kepada SURYA.CO.ID saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (11/10/2022). 

Dalam pandangan Sadad, Pilkada langsung memang ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memang merupakan implementasi kehidupan demokrasi, di mana setiap rakyat memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memilih dan dipilih. 

Namun, beberapa evaluasi memang perlu untuk semakin memperbaiki kehidupan demokrasi.

Sementara kekhawatiran mengenai political high cost, money politic dan sebagainya memang perlu penegasan secara regulasi dan penerapan. Harapannya, hal tersebut dapat mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang esensial. 

Sehingga, kajian mendalam disebutkan Sadad sangatlah penting. Termasuk dalam gilirannya nanti apakah benar bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi disebabkan mekanisme pelaksanaan pilkada langsung.

“Karena kompleks tentu butuh kajian yang mendalam,” terangnya menambahkan. 

Lebih lanjut, jika pelaksanaan Pilkada butuh dievaluasi, Sadad berpendapat untuk pemilihan setingkat bupati/wali kota perlu tetap dilakukan secara langsung artinya dipilih oleh rakyat. Sementara untuk setingkat gubernur, jika ingin diberlakukan pilkada tidak langsung bisa dipertimbangkan lebih lanjut. 

Dia beralasan, pemimpin ditingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh pada rakyat di wilayahnya. Sementara Gubernur lebih kepada wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala daerah. 

“Kalau perlu, saya kira bisa diberlakukan untuk yang provinsi dikembalikan lagi ke DPRD. Toh, DPRD adalah lembaga yang representatif dan tidak melanggar konstitusional,” jelasnya. 


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *