tribunwarta.com – Ada fatwa MUI dan melalui cara pengurusan yang khusus, apakah jenazah virus corona tetap harus ditolak?
Informasi selengkapnya dapat dibaca di berita Finansialku satu ini!
Viral Video Jenazah Virus Corona yang Ditolak Warga
Rabu (01/03) kemarin, sebuah video berisi protes warga Banyumas, Jawa Tengah pada sebuah ambulans yang membawa jenazah positif virus corona.
Hal ini ditengarai oleh warga Banyumas yang tidak terima kalau pasien itu dikuburkan di daerah dekat tempat tinggal mereka.
Dalam video itu memperlihatkan sekelompok warga berkerumun, sama-sama menolak jenazah yang rencananya akan dimakamkan di daerah mereka.
Perbatasan Desa Tumiyang dan Desa Karang Tengah, adalah lokasi yang sebelumnya akan dijadikan tempat pemakaman pasien virus corona tersebut.
Karyoto selaku Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, sebagaimana dikutip laman detik.com, Kamis (02/04), mengatakan:
“Alasan penolakan, warga dibohongi oleh petugas. Kemarin Selasa (31/03) siang itu banyak kendaraan pelat merah kliweran ke sana, mencari temu, mencari posisi. Kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan ke pemerintah desa.”
GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an
Dia juga menuturkan kalau pihaknya terkejut setelah mengetahui bahwa alasan di balik mobil pelat merah yang berseliweran satu hari sebelumnya adalah bagian dari proses pemakaman pasien terpapar corona.
Hal ini yang kemudian yang menjadi alasan kenapa dia dan beberapa warga melayangkan protes kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein yang turut tertangkap di dalam video itu, dan berada di TKP saat protes terjadi.
“Masyarakat kami kelelahan karena kami membuat posko untuk mengantisipasi orang-orang pulang dari luar kota menjadi ODP, pendataan, dan sebagainya, melelahkan pekerjaan ini.”
Aksi yang tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya ini tentu memunculkan kekecewaan dan menyinggung warga setempat.
“Ini yang menyulut kemarahan warga masyarakat dan saya pribadi selaku kepala desa merasa tersinggung. Karena ini wilayah kami, wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok.”
Sementara itu, menanggapi hal ini, Achmad Husein mengatakan kalau salah satu penyebabnya adalah masyarakat yang belum memiliki wawasan yang cukup tentang virus corona.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan lagi, terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak masalah, tidak bahaya. Karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana.”
Penanganan Khusus dan Fatwa MUI
Penolakan warga ini sebenarnya sudah lama menjadi polemik di beberapa daerah selain Banyumas, karena alasan yang sama.
Masyarakat setempat berpikir kalau pasien corona yang sudah meninggal masih punya kemampuan untuk menularkan virus itu pada warga setempat.
Hal ini juga pernah dipertanyakan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
[Baca Juga: 12 Laboratorium COVID-19 yang Ditunjuk Kemenkes]
Kemarin, Ganjar mengunggah di akun twitter pribadinya sebuah pertanyaan lengkap dengan tangkapan layar dari beberapa sumber berita soal penolakan ini.
“Para ahli, dokter atau siapapun yg tahu tlg jelaskan apakah jenazah positif covid19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum? Mari kita tidak memberikan stigma pada penderita & keluarganya. Mari jaga perasaan keluarganya.”
Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, buka suara menanggapi polemik ini.
“Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya.”
Dia juga menambahkan kalau masyarakat tidak perlu terlalu panik kalau menemukan jenazah positif corona akan atau telah dimakamkan di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
“Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapapun.”
Bukan hanya itu, dia turut berpesan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona yang ada di daerah untuk gencar melakukan sosialisasi.
“Peran penting dari pemerintah daerah dalam mencerahkan masyarakatnya, dalam hal ini juga harus dikedepankan.”
Sebagaimana direkomendasikan oleh WHO, jenazah virus corona melewati beberapa proses sudah siap untuk dimakamkan.
Di bawah ini, dijelaskan beberapa tata cara yang harus dilakukan pihak Rumah Sakit untuk menangani jenazah corona.
#1 Tata Cara Penanganan Jenazah Corona
Berikut adalah tata cara yang harus dilakukan dalam menangani jenazah corona menurut WHO dan Kementerian Agama, melansir laman kumparan.com:
#1 Sebelum Memandikan
Apabila petugas terkena cairan tubuh jenazah, maka harus melakukan:
#2 Tata Cara Penguburan
Setelah proses akhir yaitu menyemprotkan disinfektan, penguburan jenazah sebagaimana direkomendasikan WHO adalah jenazah dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, menyesuaikan budaya di suatu daerah.
Beberapa syarat yang harus ditaati dalam proses penguburan di antaranya adalah:
Sementara itu, Menag Fachrul Razi mengatakan untuk jenazah muslim, ada beberapa yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.
Di antaranya adalah:
#2 Fatwa MUI Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah
Selain Menteri Agama, MUI juga turut mengeluarkan fatwa soal pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona.
Dalam fatwa itu, dikatakan kalau proses memandikan dan mengafani jenazah pasien corona harus dilakukan sesuai protokol medis dari otoritas yang berwenang.
Berikut ini adalah pedoman tata cara pengurusan jenazah pasien virus corona, yang dilansir dari laman nasional.tempo.co:
#1 Memandikan Jenazah Pasien Corona
Apabila atas pertimbangan ahli yang terpercaya, jika jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu:
#2 Pedoman Mengafani Jenazah Pasien Corona
#3 Pedoman Menyalatkan Jenazah Pasien Corona
[Baca Juga: Hindari COVID-19, Ini Daftar Daerah yang Karantina Wilayah]
#4 Pedoman Menguburkan Jenazah Pasien Corona
Dari penjelasan di atas, kita ketahui kalau jenazah pasien corona melewati proses yang berbeda sebelum dibawa pulang untuk dimakamkan.
Banyak hal dilakukan dan dipastikan untuk benar-benar tidak merugikan orang lain, termasuk keluarganya sendiri.
Alih-alih menolak mentah-mentah, warga seyogyanya mendahulukan empati dan kemanusiaan untuk menyambut jenazah dengan tangan terbuka dan ikhlas.
Bagaimanapun, pihak-pihak yang punya otoritas, tentu telah memikirkan yang terbaik untuk semua pihak, termasuk warga yang ‘merasa’ dirugikan.
Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku tentang fenomena ini? Utarakan di kolom komentar, ya!
Penolakan ini, terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi informasi yang menyeluruh. Untuk itu, maukah Sobat Finansialku bantu kami untuk turut menyebarkan informasi ini pada rekan dan keluarga? Terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: