Viral Esteh Indonesia, Cukai 20% Minuman Berpemanis Harus Segera Diterapkan!

Viral Esteh Indonesia, Cukai 20% Minuman Berpemanis Harus Segera Diterapkan!

Jakarta: Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) mengharapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) segera diterapkan cukai sebesar 20 persen. Hal itu untuk menekan angka obesitas atau penyakit lainnya pada masyarakat terutama anak muda.
 
“Penerapan cukai ini akan membutuhkan persetujuan dan komitmen politik dari kementerian lain, dan bahkan presiden untuk bisa goal dan diterapkan. Untuk itu, butuh dorongan terus kepada pemerintah,” kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda saat dihubungi, dikutip Selasa, 27 September 2022
 
Pemerintah diharapkan lebih berpihak pada kesehatan masyarakat, dan bukan hanya kepentingan industri. Karena konsumsi MBDK di kalangan anak muda dan masyarakat sudah menjadi ketergantungan tiap harinya.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Minuman berpemanis dalam kemasan yang dikonsumsi akan meningkatkan gula dalam tubuh. Alhasil konsumsi gula yang berlebihan dapat menimbulkan banyak penyakit jantung, obesitas, diabetes, kerusakan pada gigi, kanker, pelemahan hati, penuaan pada kulit, perburukan nyeri sendi, dan lainnya.
 
Olivia menilai diterapkannya 20 persen cukai pada MBDK tidak akan berdampak buruk pada masyarakat. Karena hanya berlaku pada minuman yang berpemanis, bukan pada makanan pokok harian.
 
“Minuman berpemanis bukan makanan pokok, jadi tentunya tidak akan berdampak buruk pada masyarakat, justru cukai selain dapat menurunkan konsumsi, dan pada akhirnya diharapkan dalam jangka panjang dapat menurunkan prevalensi obesitas dan diabetes di Indonesia,” ujarnya.
 
Selain itu juga dapat mendorong industri untuk mereformulasi produk mereka menjadi lebih sehat. CISDI mengusulkan cukai MBDK sebesar 20 persen karena sesuai dari rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan besaran cukai tersebut di beberapa negara dapat menurunkan 24 persen konsumsi MBDK di masyarakat.
 

 
Kementerian Keuangan mengusulkan cukai untuk MBDK sebesar mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. “Kami melihat data secara keseluruhan dan bukan hanya anak muda saja. Tapi prevalensi obesitas dan diabetes Indonesia yang trennya terus naik, juga konsumsi MBDK per kapita yang naik signifikan beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
 
Penerapan cukai MBDK akan mempengaruhi sektor kesehatan, ekonomi negara, dan sosial. Karena selama ini tingginya konsumsi MBDK menyebabkan penyakit tidak menular mudah muncul seperti diabetes.
 
Dihubungi terpisah, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Komisi XI dan pemerintah sudah memutuskan sudah membahas barang kena cukai pada MBDK.
 
“Untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan sudah diputuskan oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI disetujui sebagai objek cukai baru bersama kemasan plastik. Tapi sampai saat ini kedua objek cukai baru tersebut belum kulai diterapkan,” katanya.
 
“Saya sebagai anggota DPR RI Komisi XI sampai saat ini belum tahu alasan pemerintah belum mulai menerapkan tarif atas dua objek cukai tersebut,” sambungnya.
 
Sebelumnya, perusahaan minuman Esteh Indonesia viral di media sosial Twitter. Seorang netizen melaporkan keluhannya terhadap produk Chizu Red Velvet milik Esteh Indonesia yang dinilai terlalu manis.

 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *