Usut Tragedi Kanjuruhan, 104 Saksi Diperiksa

Usut Tragedi Kanjuruhan, 104 Saksi Diperiksa

Jakarta: Tim Investigasi yang terdiri atas Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus mengusut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang. Sebanyak 104 saksi diperiksa terkait tragedi tersebut.
 
“Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan ada 93 saksi, kemudian saksi ahli ada 11 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Dedi tak memerinci identitas 93 saksi yang diperiksa. Sebanyak dua saksi di antaranya adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Waketum PSSI Iwan Budianto.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dedi juga tak memerinci identitas 11 saksi ahli yang diperiksa, hanya jenis keahlian. “Satu ahli pidana, delapan dari ahli kedokteran, dan dua ahli dari laboratorium forensik (labfor),” ujar Dedi.
 

Di samping itu, penyidik memeriksa enam tersangka di Mapolda Jawa Timur. Dedi memastikan keenam tersangka langsung ditahan usai diperiksa.
 
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
 
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.
 
Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *