Update Terbaru Tragedi Arema vs Persebaya, 7 Saksi Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Update Terbaru Tragedi Arema vs Persebaya, 7 Saksi Diperiksa Penyidik Polda Jatim

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Tujuh saksi tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang, Sabtu (1/10/2022), bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (18/10/2022).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu, merupakan sejumlah pejabat dari Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI.

Kemudian, Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema vs Persebaya, dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Iya (semua pejabat yang tersebut), kecuali Ketum PSSI tidak bisa hadir,” ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrachman, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, semula terdapat sembilan orang yang akan diperiksa hari ini.

Hanya saja, Ketua Umum PSSI Muhammad Iriawan atau Iwan Bule, dan Wakilnya, Iwan Budianto, urung hadir dan meminta dijadwalkan ulang (Reschedule).

“Kemudian, hari ini rencananya kami akan memeriksa kurang lebih 9 saksi saksi. Baik itu dari PSSI atau PT LIB, namun demikian karena 2 tadi belum bisa, kemungkinan ada 7 orang yang akan kami periksa sebagai saksi-saksi,” ungkap Dirmanto saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menuturkan, tim penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Iwan Bule, panggilan Mochamad Iriawan.

Penyidik Polda Jatim berencana memeriksa Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, dan Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI

“Tim penyidik di Polda Jatim juga akan memangil dan memeriksa Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema vs Persebaya dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB),” ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) AHL, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *