Tuding Dakwaan JPU Sesat, Bos Tambang Pasuruan Bantah Terlibat Kegiatan Berkedok Perumahan Prajurit

Tuding Dakwaan JPU Sesat, Bos Tambang Pasuruan Bantah Terlibat Kegiatan Berkedok Perumahan Prajurit

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Sidang kedua kasus dugaan penambangan liar di Pasuruan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (10/10/2022), mulai menghangat. Ini setelah bos tambang yang menjadi terdakwa, Andrias Tanudjadja, menolak semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan itu dibacakan tim kuasa hukum Andrias yang dituangkan dalam eksepsi. Mustofa Abidin, kuasa hukum terdakwa mengatakan, ada tiga hal mendasar dakwaan JPU yang dianggapnya salah sasaran, dan tidak sesuai fakta yang ada.

Pertama, kata Mustofa, JPU salah sasaran karena kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Faktanya terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan. “Sejak tahun 2017, klien kami sudah tidak lagi menjadi direktur PT Prawira Tata Pratama. Tanggung jawab diserahkan sepenuhnya ke Stefanus,” kata Mustofa usai sidang.

Artinya, ia menambahkan, sejak diserahkan ke Stefanus itu maka kliennya sudah tidak lagi bertanggung jawab atas segala aktifitas di perusahaan itu. “Termasuk aktifitas pembangunan perumahan prajurit itu, dan penambangan. Klien saya hanya pemilik saham, tidak tahu,” paparnya.

Mustofa mengatakan, fakta di lapangan terdapat hal-hal yang bertentangan. Salah satunya yakni temuan tanah seluas 18 hektare yang tidak memiliki izin. Sedangkan kliennya hanya memiliki lahan pematangan seluas 4 hektare. Pada lokasi yang sama, lahan yang ditinjau memiliki luas total 27 hektare.

“Lahan 7,7 dan 1,7 hektare memang lokasinya berada di wilayah yang mempunyai izin. Ini yang menurut kami simpang siur dalam pembacaan dakwaan kemarin,” tambahnya.

Mustofa juga mengaku bingung mengapa direktur utama perusahaan tambang itu tidak pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Namun saat meninggal dunia, malah dipanggil menjadi saksi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan pihaknya akan menjawab eksepsi pada minggu depan. “Kami akan menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa minggu depan secara tertulis di sidang lanjutan,” tambah Jemmy.

Sekadar informasi, terdakwa didakwa pasal berlapis, kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.

Atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *