TRIN Tetapkan Rights Issue di Harga Rp 900

TRIN Tetapkan Rights Issue di Harga Rp 900

TRIN Tetapkan Rights Issue di Harga Rp 900
Foto : Dok TRIN

PT Perintis Triniti Properti Tbk akan melaksanakan right issue dengan harga Rp 900 per saham. Harga ini didasarkan adanya projek baru Ptahun 2022 ini menghasilkan hampir 5-6 kali pendapatan atau biasa disebut gross development value (GDV) dibandingkan 12 tahun sejak perseroan berdiri.

Saat ini, total GDV dari projek pengembangan baru perseroan mencapai nilai Rp 27 triliun untuk pengembangan di wilayah Lampung, Sentul, dan Labuan Bajo. Pengembangan ini belum ditambah dengan projek existing di Tangerang dan Batam dan belum termasuk beberapa projek pipeline. Jika dibandingkan, nilai tersebut jauh lebih besar ketimbang GDV saat pertama kali menginjakkan kaki di Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal 2020 yang lalu. Saat itu, total GDV yang dimiliki emiten properti yang sahamnya berkode TRIN ini berasal dari projek di Tangerang, Serpong & Alam Sutera senilai Rp 4.5 triliun.

Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO Triniti Land mengatakan, harga rights issue yang ditetapkan itu menunjukkan level confident perseroan kami bahwa nilai saham TRIN masih di bawah harga sesungguhnya apalagi dengan banyaknya proyek baru tahun 2022 ini. “Kami sangat yakin harga rights issue perseroan di Rp 900 akan terserap di pasar,” ujar Ishak di Tangerang, Banten, baru-baru ini.

Penentuan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I sebesar Rp 900 ini didasarkan dari perhitungan discounted cash flow yang dilakukan oleh TRIN dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Dalam perhitungan tersebut, perseroan memasukkan proyek yang sedang berjalan dan juga proyek baru diantaranya Collins Boulevard, Marcs Boulevard, Holdwell Business Park, Seqouia Hills, dan projek Tanamori Labuan Bajo.

Sementara perubahan harga PUT I menjadi Rp 900 per saham dari sebelumnya Rp 750 per saham didasarkan dengan adanya tambahan proyek baru di Tanamori Labuan Bajo yang sebelumnya belum dimasukkan. Hal ini juga disepakati oleh pihak pemilik lahan di Lampung dan Labuan Bajo yang akan melangsungkan transaksi pembelian lahan dalam bentuk selain uang. Pihak-pihak tersebut bukanlah pihak yang memiliki afiliasi dengan perseroan.

Aksi korporasi TRIN ini juga didasari oleh analisis yang dilakukan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo dan di Lampung dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (inbreng) oleh TRIN sebagai transaksi yang wajar. Harga saham TRIN pada perdagangan Jumat pekan ini ditutup pada Rp 326, naik 1,88% dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Swa.co.id


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *