Transaksi Kripto Anjlok 57,8 Persen, Wamendag Jerry Anggap Wajar

Transaksi Kripto Anjlok 57,8 Persen, Wamendag Jerry Anggap Wajar

tribunwarta.com – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan nilai transaksi kripto mengalami penurunan. Kemendag mencatat nilai transaksi kripto periode Januari-September 2022 Rp266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Jerry, fenomena penurunan harga kripto merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari mekanisme pasar. Ia meyakini kripto dan rantai blok masih akan memiliki pengaruh yang luas dan intensif di berbagai sektor. Apalagi saat ini pasar kripto Tanah Air juga diisi oleh kripto karya anak bangsa.

“Dari 383 token yang terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal. Hal ini sebagai bukti konkret bahwa anak muda Indonesia mampu mengembangkan token sendiri,” ujar Jerry dalam sambutannya pada Blockchain Ecosystem Conference yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (19/10).

BACA JUGA

Konglomerat Hermanto Tanoko Umumkan Caplok Emiten Keramik CAKK

Menurut Jerry, Kementerian Perdagangan mendukung dan mendorong generasi muda untuk terjun dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi pemerintah. Selain mengembangkan kreativitas, pengembangan aset kripto juga dapat berkontribusi mendorong ekspor nasional.

Selama dua tahun terakhir perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia cukup menarik. Pada 2021 total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibandingkan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.

Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya. Harga aset kripto yang mengalami penurunan menurut Jerry tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini.

BACA JUGA

IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat, Cermati Rekomendasi Saham Analis

Jerry mengatakan pemerintah akan mendorong agar masyarakat terus mendorong transaski kripto. Saat ini, kripto di Indonesia diatur sebagai aset (cryptoassets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency).

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

“Bappebti terus berupaya memperkuat kebijakan dan regulasi terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Jerry.

Selain mengatur, pemerintah juga berkomitmen terus mensosialisasikan kripto pada masyarakat. Hal itu dikarenakan ia berkeyakinan aset kripto dapat mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *