Total 12.319 Hewan Ternak di Kabupaten Malang Sudah Divaksin

Total 12.319 Hewan Ternak di Kabupaten Malang Sudah Divaksin

Malang: Sebanyak 12.319 ekor hewan ternak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Proses vaksinasi PMK masih terus dilakukan hingga saat ini agar merata di seluruh daerah.
 
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, sekitar 57.500 dosis vaksin PMK telah diserahkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu. 
 
“Vaksinasi PMK ini akan terus kita lakukan secara bertahap hingga dapat menyeluruh dan merata di wilayah Kabupaten Malang,” katanya saat memantau proses penyuntikan vaksin PMK pada hewan ternak sapi di UD Mitra Usaha, Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu 2 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ferli menegaskan, kegiatan vaksinasi pada hewan ternak ini merupakan langkah tepat untuk mencegah luasnya penularan wabah PMK. Selain itu juga untuk menekan angka tekonfirmasi PMK pada hewan ternak di Kabupaten Malang.
 

“Vaksinasi ini merupakan langkah cepat sinergitas instansi terkait dalam upaya pencegahan wabah PMK. Selain melakukan berbagai upaya seperti pembatasan mobilitas pengangkut hewan ternak masuk dan keluar wilayah, juga membuka layanan pengaduan bila masyarakat menemukan adanya gejala-gejala PMK pada hewan ternak,” ujar jelasnya.
 
Ferli menambahkan, Polres Malang akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan penularan wabah PMK di Kabupaten Malang. Ia pun mengimbau para peternak untuk tetap menjaga kesehatan hewan ternak miliknya agar terhindar dari wabah PMK.
 
“Diharapkan para peternak untuk selalu memperhatikan kesehatan hewan ternak dan kebersihan kandangnya, seperti yang pemerintah telah tetapkan beberapa kiat menghindari wabah PMK diantaranya dengan 5M,” ungkapnya.
 
5M yang dimaksud antara lain memberikan vaksin pada hewan ternak sehat, menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang hewan ternak, membatasi lalu lintas hewan ternak dan produk hewan ternak, mengisolasi hewan ternak yang sakit juga hewan ternak yang baru dan yang terakhir melaksanakan stamping out (pemusnahan) hewan ternak yang sakit PMK di area bebas PMK.

 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *