Tokoh Adat Dayak Terhina dengan Tudingan Edy Mulyadi Jin Buang Anak

Tokoh Adat Dayak Terhina dengan Tudingan Edy Mulyadi Jin Buang Anak

Jakarta: Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena, merasa terhina dengan terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi. Dia menyebut mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
 
“Jadi siapa pun yang menghina melecehkan wilayah NKRI ini otomatis masyarakat setempat pasti akan bereaksi untuk melawan dan tidak terima,” kata Helena saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Helena dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum. Jaksa lalu menanyakan perihal ada atau tidaknya penolakan IKN oleh masyarakat lokal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Helena, tokoh adat hingga masyarakat tidak ada yang menolak pembangunan IKN. Mereka mendukung perpindahan Ibu Kota.
 
“Tokoh adat, masyarakat suku Paser itu langsung melaksanakan syukuran ritual adat di halaman kantor bupati menyambut baik pemindahan IKN ke kabupaten Penajam Paser Utara,” klaim Helena.
 
Helena salah satu pihak yang ikut melaporkan Edy ke Polda Kalimantan Timur. Dia mengaku diminta masyarakat setempat untuk melapor.
 
“Banyak reaksi masyarakat untuk turun jalan dan minta kami melapor. Jadi, tujuan kami melapor untuk meredam amuk massa, ini kewajiban diminta tokoh adat agar tidak ada reaksi berlenihan dari masyarakat,” ucap Helena.
 
Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
 
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
 


Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.
 
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.
 
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’ dan ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN’.
 
Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *