Usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. “Sudah kita sepakati, khusus (RUU) Sistem Pendidikan Nasional akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal tahun mendatang atau bisa di tahun ini pemerintah bisa merapikan dan mengomunikasikan drafnya,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam siaran YouTube Baleg DPR, Selasa, 20 September 2022.
Sementara itu, pihak pemerintah pun menerima keputusan untuk tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Setelah mendengar masukan para fraksi, perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyatakan masukan yang disampaikan dari fraksi akan menjadi catatan bagi Pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami juga akan minta Kemendikbudristek untuk merapikan kembali dan mengomunikasikan dengan baik. Khususnya soal draf dan naskah akademik. Mungkin Dalam evalusai melalui raker, usulan bisa kita masukkan kembali mungkin di awal tahun 2023 atau sesuai kesiapan pemerintah,” tegas Yasona.
Di sisi lain, Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, pun sepakat agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan problematika kegaduhan RUU Sisdiknas. Utamanya dalam mengomunikasikan materi beleid kepada pemangku kepentingan bidang pendidikan.
“Jadi, jangan justru memindahkan kegaduhan ke DPR. RUU ini kan inisiatif pemerintah, selesaikan dulu di pemerintah. Kegaduhan ini kan hadi bukti tidak terjalin komunikasi yang baik,” papar Ferdiansyah.
Senada dengan Ferdiansyah, Perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa pun menyarankan agar Kemendikbudristek selaku pengusul beleid bisa mengevaluasi beberapa poin RUU yang menjadi sebab kegaduhan belakangan ini. “Jadi ada catatan dan saran saya, selesaikan dulu di pemerintah dan stakeholder pendidikan. Begitu selesai dan materi RUU dipahami sebagian besar orang, tinggal kita bahas bersama,” tegasnya.
(CEU)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.