Tidak Dapat Didaur Ulang, Penggunaan Sachet Harus Dibatasi

Tidak Dapat Didaur Ulang, Penggunaan Sachet Harus Dibatasi

Jakarta: Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyerukan penghentian penggunaan sachet karena sampahnya tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan. Serta ditemukan mencemari lingkungan, baik di darat maupun di laut.
 
“Melalui kampanye Stop Sachet ini kami mengubah narasi daur ulang sachet menjadi narasi guna ulang dan isi ulang secara signifikan dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan nasional mengenai konsumsi dan konsumsi plastik oleh produsen,” ujar Co-Coordinator AZWI Rahyang Nusantara, dalam keterangan resminya, Senin, 18 Juli 2022.
 
Manager Program Ecoton Daru Setyorini menjabarkan sejumlah fakta yang ditemukan dalam Ekspedisi Sungai Nusantara yang digelar sejak awal tahun ini.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tim ekspedisi menemukan Sungai Ciliwung yang kini dibanjiri sampah sachet. Sampah ini diproduksi perusahaan domestik dan global. Sebagaimana diketahui bersama, sachet adalah sampah kemasan plastik fleksibel berukuran kecil yang tidak bisa didaur ulang. Kemasan sachet ini mudah tersebar dan tersangkut di dahan dan akar pohon tepi sungai, melepaskan jutaan partikel mikroplastik yang mengandung bahan kimia ftalat dan EVOH yang beracun, mengganggu sistem hormon dan pemicu kanker,” jelas Daru.
 
Senada dengan Daru, Co-Founder Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati menjelaskan kemasan sekali pakai berbahan plastik berpotensi memindahkan senyawa kimia berbahaya, seperti PFAS, ke makanan. Untuk membuat kemasan tahan cuaca, juga digunakan senyawa-senyawa berbahaya lainnya, seperti UV-328.
 

“Penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam kemasan sachet ini bukan hanya berbahaya terhadap kesehatan konsumen tetapi juga terakumulasi di lingkungan. Kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik,” jelas Yuyun.
 
Tanggung jawab untuk menyelesaikan krisis sampah sachet sejatinya tak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga produsen. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.
 
Founder Komunitas Nol Sampah Surabaya, Hermawan Some mengatakan sejauh ini tanggung jawab produsen terhadap sampahnya masih minim. “Apakah semua sachet yang dikumpulkan semuanya bisa didaur ulang? Tentunya tidak,” tegas Hermawan.
 
Koordinator Program Break Free From Plastic Asia Pasifik, Miko Aliño menyebutkan beberapa daerah di Indonesia dan Asia pada umumnya memiliki kapasitas terbatas untuk menangani limbah sachet plastik dengan aman dan seringkali memaksa pemerintah daerah untuk memilih opsi penanganan yang sangat berpolusi seperti teknologi insinerasi.
 
Alhasil, penanganan yang diberikan hanya sebatas solusi semu yang pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah. “Kami meminta perusahaan untuk berhenti memproduksi dan membakar sachet dan sebaliknya berinvestasi secara signifikan dalam sistem penggunaan kembali dan isi ulang,” pungkas Miko.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *