Tertinggi Dua Dekade Terakhir, Penerimaan Pajak 2022 Bisa Capai 122,80%

Tertinggi Dua Dekade Terakhir, Penerimaan Pajak 2022 Bisa Capai 122,80%

tribunwarta.com – JAKARTA,Investor.id – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 tembus di level Rp 1.823,6 atau 122,80% dari target penerimaan yang tertuang dalam Perpres 98/2022.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, penerimaan pajak tahun ini luar biasa baik dengan target pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 42,64% atau tertinggi dalam dua dekade terakhir.

“Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,”ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa angka riil penerimaan pajak tahun ini akan bergantung pada besaran restitusi dalam beberapa minggu terakhir. Pertama, penerimaan PPh Badan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2022 yang begitu tinggi.

“Kontribusi penerimaan PPh Badan juga meningkat dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, penerimaan PPN masih menjadi tumpuan dari penerimaan pajak, sebab kontribusinya mencapai sebesar 37,1% dari seluruh total penerimaan,” ucapnya.

Secara sektoral, ungkap dia, industri pertambangan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang menjadi penopang dengan kontribusi keduanya mencapai 52,9%.

Faktor Pendorong

Menurut Fajry, ada banyak faktor yang menyebabkan perbaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini. “Pemulihan ekonomi yang kuat menjadi salah satu alasan utamanya. Pada kuartal III- 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% yoy,”ujarnya.

Faktor kedua, yakni implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi pendorong kinerja penerimaan tahun ini. Contohnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil mengakomodasi penerimaan sebesar Rp 60,1 triliun.

Sedangkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% telah berkontribusi sebesar Rp 53,4 triliun sampai 14 desember 2022. Hal ini jauh lebih tinggi dari proyeksi CITA sebesar Rp 42 triliun. “Kenaikan harga komoditas tentu juga menjadi pendorong utama yang dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan sebesar 135%,”jelasnya.

Lonjakan kinerja juga dicatatkan penerimaan cukai dengan proyeksi tahun ini sebesar Rp 220,02 triliun atau sesuai dengan target Perpres 98/2022.

Kinerja ini patut diapresiasi, karena penerimaan cukai sesuai target di tengah turunnya produksi produk hasil tembakau. Kenaikan penerimaan juga lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif tertimbang, dengan begitu efektivitas tarif cukai dalam menghasilkan penerimaan yang saat ini melebihi 1%. “Artinya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 1% mampu mendorong penerimaan CHT lebih dari 1%. Ini hal yang sangat baik,”tegasnya.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan juga tumbuh signifikan. Penerimaan Bea masuk diperkirakan sebesar Rp 52,35 triliun sedangkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 42,09 triliun. Kenaikan ini terdampak dari kenaikan beberapa harga komoditas seperti crude petroleum oil (CPO) dan batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *