Tersangka Tunggal, Mardani Maming Disebut Dapat Diproses Hukum

Tersangka Tunggal, Mardani Maming Disebut Dapat Diproses Hukum

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dapat diproses hukum meski menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kematian pemberi suap dalam kasus itu bukan berarti dosa Mardani diampuni.
 
“Dalam keadaan normal memang suap menyuap ya ada penerima ada pemberi, tapi, kalau memang pemberi sudah meninggal ya tetap bisa si penerima suapnya (diproses hukum),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 31 Juli 2022.
 
Boyamin mengatakan KPK bisa mengusut kasus itu karena banyak saksi yang masih hidup. Apalagi, bukti penerimaan suap dan gratifikasinya tidak hilang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi, semua hal ini menurut saya memang harus diproses meskipun tunggal, karena kan yang satu sudah meninggal, pemberinya, toh saksi-saksi masih hidup,” tutur Boyamin.
 
Boyamin mengatakan banyak kasus tersangka tunggal yang tetap diproses. Keberlanjutan proses hukum tergantung kekuatan bukti penyidik.
 

“Ya artinya tindak pidana yang minimal pasti dilakukan dua orang karena kerja sama misalnya juga merampok misalnya, karena itu dilakukan banyak orang karena butuh kerja sama enggak mungkin hanya satu orang, misalnya yang lain meninggal sisa satu ya tetap bisa disidangkan,” ucap Boyamin.
 
KPK dinilai tidak salah langkah memproses hukum Mardani. Lembaga Antikorupsi itu malah membuat preseden buruk jika Mardani dilepas dengan dalih pemberi suapnya tidak ada.
 
“Lah kalau begitu bisa-bisa besok lagi ada orang yang menerima suap banyak terus supaya enggak kena pemberinya dibunuh gitu, lewat macam-macam lah lewat pembunuh bayaran atau apa,” ujar Boyamin.
 
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *