Terinfeksi, Siapa yang Tanggung Biaya Berobat Virus Corona?

Terinfeksi, Siapa yang Tanggung Biaya Berobat Virus Corona?

tribunwarta.com – Setelah resmi diumumkan wabahi Indonesia Senin (02/03) lalu, pemerintah melalui Kemenkes umumkan akan bayar semua biaya berobat virus corona!

Simak penjelasan selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Biaya Berobat Virus Corona

Para pengusaha Asuransi swasta menuntut pemerintah untuk menanggung semua klaim dari pasien virus corona, apabila terjadi penyebaran yang lebih masif di Indonesia.

Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, meski penyebaran virus corona ini belum dikategorikan sebagai force majeure (pandemik), ada ketakutan kalau virus corona ini akan meluas.

“Walau belum epidemi kan penularannya terbukti cepat, ini bisa menular ke banyak orang bisa makin berabe situasinya. Sebaiknya ditanggung pemerintah, seperti suspect yang di karantina di Natuna dan Sebaru.” Katanya, dikutip dari laman cnnindonesia.com, Senin (02/03).

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan kalau pemerintah pusat melalui pihaknya, berjanji akan menanggung biaya penanganan pasien virus corona.

“Nominal ya susah, malah nanti ada batasnya, enggak ada nominal. Untuk hal yang seperti ini semua akan ditanggung oleh pemerintah.” Katanya, dikutip dari laman liputan6.com, Selasa (02/03).

[Baca Juga: Pulau Galang Jadi Lokasi Rumah Sakit Khusus Corona]

Hal ini sebenarnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, yang ditandatangani pada 4 Februari 2020.

“Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian penggalan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dikutip dari laman jateng.antaranews.com, Selasa (03/03).

Namun, M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengatakan kalau penanggungan biaya pelayanan kesehatan karena virus corona ini tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam Peraturan Presiden itu dikatakan kalau salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

[Baca Juga: Virus Corona Munculkan Panic Buying, Ini Efeknya]

Meski begitu, BPJS tetap menanggung biaya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Katanya, dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (03/03).

Dikatakan juga kalau pihak BPJS sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bersama fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait peraturan tersebut.

“Kami menghimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKS-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi Covid-19.” Lanjutnya.

Dia juga mengharapkan kalau FTKP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) untuk proaktif dalam memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS.

Kasus pertama virus corona di Indonesia diumumkan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (02/02) lalu.

Virus corona mewabahi dua orang WNI yang merupakan Ibu (64) dan Anak (31) yang terjangkit setelah tidak sengaja berinteraksi dengan WN Jepang Februari 2020 silam.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Finansialku ingin mengingatkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan sembari melakukan tindakan-tindakan preventif yang bisa dilakukan sendiri.

Jangan lupa bantu kami untuk basmi informasi hoaks dengan menyebarkan berita valid ini kepada rekan-rekan dan keluarga sobat Finansialku sekalian. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. 2 Maret 2020. Asuransi Minta Pemerintah Tanggung Klaim Pasien Virus Corona. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/2TDNLLd

    Ika Defianti. 2 Maret 2020. Menkes: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Positif Corona. Liputan6.com – http://bit.ly/2TlOvWt

    Lidya Yuniartha. 3 Maret 2020. Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tanggung Biaya Pelayanan kesehatan akibat virus corona. Kontan.co.id – http://bit.ly/2IeaZTb

    Aditya Ramadhan. 3 Maret 2020. Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona. Jateng.antaranews.com – http://bit.ly/3arvo37

    Esthi Maharani. 3 Maret 2020. Pemerintah Tanggung Biaya Pelayanan Pasien Corona. Republika.co.id – http://bit.ly/32VdrYg

    Tatik Ariyani. 3 Maret 2020. 2 WNI Positif Corona: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona. Intisari.grid.id – http://bit.ly/2Tmedu2

Sumber Gambar:

    Pengobatan Corona 01 – http://bit.ly/2Tly8t5

    Pengobatan Corona 02 – http://bit.ly/2PJdxwy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *