Tarif Cukai Naik Terus, Angka Penindakan Rokok Ilegal Kian Tinggi

Tarif Cukai Naik Terus, Angka Penindakan Rokok Ilegal Kian Tinggi

tribunwarta.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2023-2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebelumnya pemerintah juga telah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini.

Nah dalam lima tahun, peredaran rokok ilegal disebut mengalami penurunan ketika tarif naik. Meskipun ada kekhawatiran, peredaran rokok ilegal makin banyak karena masyarakat ingin mengonsumsi rokok dengan harga yang lebih murah.

“Makin tinggi tarif cukai akan membuat muncul rokok ilegal. Karena itu kami sadari penting dalam mendesain kenaikan cukai ini, adanya kemampuan dari Ditjen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk bekerja sama,” kata dia di Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Ditjen Bea Cukai menggunakan dana bagi hasil cukai untuk memerangi penyebaran rokok ilegal. Dari catatan Kemenkeu pada 2019, ada sebanyak 6.327 penindakan dan 2022 mencapai 19.399 penindakan.

Per 18 November 2022 nilai rokok ilegal yang diberantas mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini naik tinggi dibandingkan periode 2019 yang sebesar Rp 271,41 miliar.

Untuk pelanggaran ini paling banyak adalah peruntukan pita cukai. Dia mencontohkan ada pelaku yang menggunakan pita dari kelompok murah seperti Sigaret kretek Tangan (SKT) golongan 3, tapi ditempel dengan jenis rokok SKT yang tinggi.

“Pelanggaran yang tidak pakai pita cukai ini makin kecil. Mereka pakai pita cukai tapi palsu, jadi mereka tak beli pita cukai atau pakai pita bekas, ini modusnya,” ujar dia.

Sri Mulyani menambahkan, rokok ilegal yang kini sulit dideteksi adalah yang peruntukan pita cukai salah peruntukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *