Target PAD 2022 dari Sektor Parkir Baru 34 Persen, Ini Cara Dishub Surabaya Dongkrak Pendapatan

Target PAD 2022 dari Sektor Parkir Baru 34 Persen, Ini Cara Dishub Surabaya Dongkrak Pendapatan

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya dari sektor parkir masih di bawah target. Untuk mengantisipasi adanya kebocoran retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengajak peran serta masyarakat.

Dishub Surabaya tahun ini menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 35 miliar. Hingga September, realisasi pendapatan dari parkir baru mencapai Rp 12 miliar atau sekitar 34 persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru masih optimistis target tersebut tercapai hingga akhir 2022. “Kita harus bisa sampai target itu,” kata Tundjung di Surabaya, Selasa (27/9/2022).

“Untuk bisa mencapai target Rp 35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan. Kami lakukan kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi,” tambahnya.

Pihaknya telah memetakan sejumlah strategi untuk mendongkrak pendapatan dari parkir. Di antaranya, mencegah kebocoran dari para juru parkir (jukir). Saat ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar seluruh Kota Surabaya, yang terbagi atas parkir zona dan non-zona.

Jumlah ini menurun dibanding sebelum pandemi Covid-19 yaitu 1.700 titik parkir. “Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah,” tegas Tundjung.

Di antaranya, melalui pemberian karcis kepada pelanggan. Menurut Tundjung, jumlah karcis yang diberikan kepada pelanggan menjadi acuan pendapatan seorang juru parkir dalam satu hari. Sehingga, ia meminta masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis.

Apabila Jukir enggan memberikan karcis, ia meminta masyarakat segera melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya. “Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Saya harap masyarakat juga membantu kami untuk selalu meminta karcis parkir,” ujar Tundjung.

Ia menegaskan, melaporkan jukir yang tidak memberikan karcis adalah salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir yang menunjang pembangunan di Kota Surabaya.

Selain soal karcis, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan parkir liar. Ia menyebutkan beberapa ciri parkir liar, di antaranya terlihat dari pakaian yang digunakan hingga titik lokasi parkir. “Apabila menemukan parkir liar, laporkan saja. Nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan,” tegasnya.

Biasanya, parkir liar menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Selain itu, juga berada di beberapa titik tikungan. Dari pakaian, jukir liar juga tak dilengkapi dengan rompi. Serta tidak bisa menyerahkan karcis parkir.

“Jukir resmi selalu pakai rompi dan memberikan karcis. Nanti kita juga akan bagikan rompi baru dan yang lama kita tarik,” paparnya.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalulintas dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang disediakan. Termasuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang terdapat rambu larangan. “Jumlah titik parkir terus menurun. Titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya karena ada rekayasa lalu lintas,” tandasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *