Tangkap Motivator Julianto Eka Putra, Petugas Sempat Dihalangi Keluarga

Merdeka.com – Motivator Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang ditangkap aparat gabungan dari jajaran Kejari Kota Batu dan Kejati Jatim dibantu oleh polisi. JE ditangkap saat berada di dalam rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya.

Penangkapan terhadap JE ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menyatakan, sebelum ditangkap ada upaya menghalang-halangi penangkapan JE di rumahnya. Penghalangan tersebut diidentifikasi dilakukan keluarga.

“Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE),” kata Mia, Senin (11/7).

Ia menambahkan, hal itu hanya berlangsung singkat. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi. Hingga akhirnya, JE pun dapat diamankan.

“Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan,” ujarnya.

Usai diamankan, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji, JE menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif.

“JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif,” tuturnya.

Ihwal penetapan penahanan, ia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.

“Dari bulan mei sudah kami mohon untuk bulan penahanan, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat,” tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman menambahkan, penahanan terdakwa ini sesuai dengan penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg. “Dalam penetapan tersebut, terdakwa akam ditahan selama 30 hari kedepan,” ujarnya.

Di sisi lain, sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Batu terus berjalan sejak Januari 2022 lalu. Informasi yang dihimpun dari kejaksaan, sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Tidak ditahannya tersangka JE sempat membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.

“Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum” kata Arist saat itu.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *