Tangguhkan Penahanan 4 TSK Penista Agama, Satreskrim Polres Gresik Bantah Ada Suap dan Intervensi

Tangguhkan Penahanan 4 TSK Penista Agama, Satreskrim Polres Gresik Bantah Ada Suap dan Intervensi

SURYA.CO.ID, GRESIK – Polres Gresik berupaya untuk tetap berhati-hati dalam memberi pemahaman kepada masyarakat, setelah menangguhkan penahanan empat pelaku penista agama.

Untuk itu, polres berkoordinasi bersama perwakilan tokoh agama, LSM, pengurus organisasi masyarakat (Ormas) dan pelapor kasus penistaan agama yaitu pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Selasa (20/9/2022).

Dengan koordinasi itu, diharapkan, tidak ada salah paham ketika polisi memberi penangguhan penahanan pada tersangka, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Ariyanto.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, koordinasi dengan tokoh agama, ketua ormas, LSM dan pelapor kasus penistaan agama ini untuk menjelaskan perkembangan penyidikan di wilayah Gresik.

“Dalam pertemuan, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama. Dan kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

Memang keempat tersangka memohon penangguhan penahanan, karena secara administrasi sudah memenuhi. Dan kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap empat tersangka dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Wahyu usai pertemuan di Polres Gresik, Selasa (20/9/2022).

Lebih lanjut Wahyu menegaskan, terkait isu uang pelicin dalam penangangan kasus ini pihaknya membantah. Ia menegaskan, tidak benar bahwa ada suap atau ada intervensi dari pihak mana pun dalam kasus ini.

“Kami memastikan, tidak ada sedikitpun uang pelicin dalam menangani kasus ini dan tidak ada intervensi dari manapun. Kami bekerja sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal,” tegasnya.

Wahyu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Gresik yang telah mengawasi secara ketat perkembangan kasus penistaan agama ini. “Kami sangat berterimakasih kepada para pihak, khususnya masyarakat Gresik yang telah berpartisipasi dalam pengawasan dan pengawalan perkara ini, sehingga bisa segera selesai dengan cepat,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa jika pemberkasan sudah selesai, perkara ini akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik beserta empat orang tersangka.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *