Syarat dan Tata Cara IPO Perusahaan (Go Public)

tribunwarta.com – Setiap perusahaan berdiri dengan harapan bahwa perusahaan tersebut bisa mempertahankan usahanya. Berikut ini adalah syarat perusahaan untuk IPO atau Go Public.

Agar lebih jelas, mari simak penjelasannya di bawah ini. Selamat membaca!

Apa Itu IPO?

Saat ini banyak orang yang membangun bisnisnya dari berbagai sektor. Menjadi perusahaan go public atau IPO merupakan salah satu bentuk pencapaian yang sangat bagus.

IPO atau Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) ini berarti, jika perusahaan sudah go public, maka perusahaan mulai bisa menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk itu pasar modal memberikan solusi yang bisa menjadi pertimbangan dalam hal pendanaan yaitu dengan cara mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik (go public).

Perusahaan bisa meningkatkan uang tunainya dengan mengeluarkan surat utang atau meningkatkan ekuitas.

[Baca Juga: BEI Kaji Auto Reject Saham Baru IPO]

Tidak sedikit juga para pebisnis yang berlomba-lomba menjadikan usahanya mempunyai predikat IPO.

Namun pada kenyataannya untuk mendapatkan gelar ini, tidak bisa hanya mendapatnya dengan cuma-cuma. Ada banyak hal yang harus perusahaan lewati. Tapi jika sudah mendapatkan gelar IPO, maka akan banyak keuntungan yang bisa mereka peroleh.

Perusahaan IPO mendapatkan dana dari hasil IPO, dan menjadi perusahaan terbuka juga menawarkan banyak pintu keuangan. Yang terdaftar di bursa saham utama menawarkan prestise.

Dulu hanya perusahaan dengan kriteria kuat yang layak untuk IPO dan tidak mudah untuk menjadi perusahaan terbuka.

Keuntungan lain dari IPO selain dari segi finansial, perusahaan akan dapat keuntungan dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan seperti ini bisa mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Syarat Perusahaan untuk IPO

Perusahaan yang ingin mendapatkan predikat go public (IPO) dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembang.

Persyaratan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama dan Papan Pengembangan adalah sebagai berikut:

Persyaratan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia

Jumlah investor yang wajib ada ketika perusahaan ini listing sekurangnya ada 300 pihak, berbeda dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yang sekurangnya 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.

Untuk emiten skala kecil hanya bisa mendapat dana maksimal senilai Rp50 miliar dan skala menengah maksimal Rp250 miliar dengan melepas minimal 20% sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor.

Masuk ke Papan Pengembangan juga wajib memiliki laba usaha Rp1 miliar satu tahun terakhir dengan kapitalisasi saham minimal Rp100 miliar atau mengantongi pendapatan usaha juga wajib mencapai Rp40 miliar dengan kapitalisasi saham Rp200 miliar.

Selain itu, untuk menjadi perusahaan go public, perusahaan tersebut harus lolos seleksi BEI. Berikut adalah syarat yang perusahaan perlukan jika ingin mencatatkan sahamnya di BEI:

#1 Memiliki Struktur Jelas

Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Hal ini karena pada saat akan IPO, perusahaan memerlukan bantuan orang-orang tersebut.

Perusahaan pun harus menyatakan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke BEI serta melampirkan dokumen dengan lengkap.

#2 Perusahaan Harus Sudah Laba

Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin go public. Untung harus diperoleh minimal sejak dua tahun terakhir.

Jika belum memiliki keuntungan juga masih punya kesempatan untuk melantai di BEI. Namun perusahaan tersebut akan dicatatkan di papan pengembangan, bukan di papan utama.

#3 Memiliki Aset Nyata

Setiap perusahaan yang ingin menjadi go public, harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak.

Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.

IPO hanyalah proses menjual saham. Jika Anda dapat menyakinkan orang untuk membeli saham di perusahaan Anda, Anda akan mendapatkan uang yang banyak.

Dalam melakukan penawaran umum, calon perusahaan tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan dari OJK.

Oh iya, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi saham? Jika ya, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, sehingga Anda bisa berinvestasi saham dengan lebih tepat.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Apakah Anda ingin mempunyai perusahaan go public atau IPO? Perhatikan syarat-syarat di atas ya.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:

    Helda. Ingin Perusahaan Bisa Go Public? Simak Langkah Jitu Berikut Ini. Moneysmart.id – https://bit.ly/2m0LzAw

    Admin. Persyaratan (requitments). Idx.co.id – https://bit.ly/2IXX0J7

    Monica Wareza. 1 Agustus 2019. Emiten Mini Mau IPO, Ini Lho Aturan Mainnya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2lyz2UE

Sumber Gambar:

    Syarat Perusahaan untuk IPO – http://bit.ly/2kt5BDa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *