Sri Mulyani: 2022, Tingkat Rokok Ilegal Turun Jadi 5,5%

Sri Mulyani: 2022, Tingkat Rokok Ilegal Turun Jadi 5,5%

tribunwarta.com – JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pada 2022 terjadi penurunan tingkat rokok ilegal menjadi 5,5% dari 12,1% pada 2016. Ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal.

“Untuk penegakan hukum kami berhasil menurunkan rokok ilegal dari 12,1% di tahun 2016 menjadi 5,5% di tahun 2022. Ini suatu prestasi dari teman-teman Direktorat Jenderal Bea Cukai yang perlu dijaga karena prevalensi rokok ilegal juga meningkat,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Senin (12/12).

Selama lima tahun terakhir jumlah rokok ilegal cenderung turun di saat tarif cukai dinaikan hampir setiap tahun. Penurunan tingkat jumlah rokok ilegal terjadi seiring semakin intensifnya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Untuk mendukung efektivitas kegiatan penindakan rokok ilegal, DJBC berkoordinasi bersama aparat penegakan hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal. Catatan kemenkeu menunjukan jumlah penindakan rokok ilegal tahun 2019 sebanyak 6.327 penindakan, tahun 2020 sebanyak 9.018 penindakan, tahun 2021 sebanyak 13.125 penindakan, dan tahun 2022 sebanyak 19.399 penindakan.

“Jumlah pelanggarannya adalah apakah mereka tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil. Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu. Ini berarti mereka tidak membeli pita cukai atau memakai pita cukai bekas. Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sementara itu nilai barang hasil penindakan tahun 2019 senilai Rp 271,41 miliar, tahun 2020 senilai Rp 370,67 miliar, tahun 2021 senilai Rp 452,71 miliar, dan tahun 2022 Rp 548,32 miliar.

“Dari sisi nilainya kita juga dalam hal ini melihat jumlah nilai yang ditangani dari rokok ilegal sekarang mencapai lebih dari setengah triliun. Jadi prevalensi dan valuenya meningkat,” tandas Sri Mulyani.

Selama ini, langkah pemerintah menaikan tarif cukai rokok ilegal dikhawatirkan berdampak pada kenaikan konsumsi rokok ilegal. Namun dalam beberapa tahun terakhir justru terjadi penurunan konsumsi rokok.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menaikan tarif cukai rokok secara reguler setiap tahun denagn mempertimbagan inflasi dan pengendalian perutmbuhan dari produksi dan konsumsi rokok. Tarif cukai naik sebesar 23% di tahun 2020 lalu diturunkan menjadi 12,% di tahun 2021 dan 12% di tahun 2022.

Dia menuturkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dirancang untuk menciptakan harga per bungkus dengan indeks kemahalan yang bisa dipertahankan atau sedikit meningkat. Sehingga kemampuan masyarakat untuk membeli dan konsumsi rokok semakin menurun.

“Saat kami menaikkan CHT cukup tinggi tahun 2020 kita lihat produksi rokok menurun drastis minus 9,7%. Tahun 2021 seiring pemulihan ekonomi kita lihat kenaikan produksi rokok meningkat 4%. Untuk 2022 sampai November produksinya turun 3,3% karena kenaikan 12% di tahun 2021 dan 12% di tahun 2022,” kata Sri Mulyani. (ark)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *