Sosialisasikan Permentan 10/2022, Tim Gabungan Kota Kediri Memantau Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi

Sosialisasikan Permentan 10/2022, Tim Gabungan Kota Kediri Memantau Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Petugas Disperdagin bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), bersama Satpol PP Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Kota Kediri menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) serta pembinaan Kios Pupuk Lengkap (KPL) penyalur pupuk bersubsidi, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan monev ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang telah ditentukan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari menjelaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindari potensi penyimpangan.

Sementara M Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menambahkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022.

Regulasi Permentan yang baru mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor,” jelasnya.

Laporan resmi DKPP Kota Kediri, hingga Juni 2022, persentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota Kediri, jenis Urea sebanyak 75 persen, ZA 97 persen dan NPK 77 persen. Saat ini di wilayah Kota Kediri terdapat 7 Toko Kios Pupuk Lengkap yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan).

Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam peraturan baru. Pertama, petani yang tergabung ke dalam Poktan yang telah terdaftar, berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *