Smart SIM: Keunggulan, Cara Daftar, Biaya Pembuatan

Smart SIM: Keunggulan, Cara Daftar, Biaya Pembuatan

tribunwarta.com – Sudah tahu tentang Smart SIM yang telah diluncurkan oleh Korlantas Polri?

Bagi Anda yang masih meraba-raba soal SIM ini, dan belum tau cara mendapatkannya, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat untuk mengetahuinya.

Rubrik Finansialku

Hadirnya dan Keunggulan Smart SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia haruslah memiliki sebuah Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat (1)!

SIM ini merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang dianggap sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kini Korps Lalu Lintas Polri telah mengeluarkan SIM dengan jenis yang berbeda.

SIM ini disebut sebagai Smart SIM atau SIM Pintar, yang secara resmi diluncurkan oleh pihak Polri pada tanggal 22 September 2019.

Adanya Smart SIM ini merupakan salah satu bentuk program Polri yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan bagi publik melalui modernisasi teknologi informasi.

Sebagai sebuah terobosan baru, Smart SIM ini diharapkan mampu memberikan lebih banyak dampak positif bagi masyarakat.

[Baca Juga: Cara Mudah Membuat SIM C (SIM Motor) 100% Diterima]

Berikut ini keunggulan Smart SIM:

    Memiliki sebuah chip yang berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM.

    Terdapat data rekam jejak kecelakaan yang pernah dialami oleh pemiliknya.

    Pemilik Smart SIM yang diketahui taat pada lalu lintas akan diberikan sejenis penghargaan.

    Digunakan sebagai uang elektronik, dengan saldo maksimal Rp2 juta, yang dapat digunakan untuk membayar tol, parkir dan sebagai alat transaksi saat berbelanja.

    Terdapat fitur augmented reality yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, bentuk fisik dari Smart SIM juga memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan SIM lama.

Smart SIM memiliki warna merah dengan tulisan Indonesia dibagian atas kartu, serta dilengkapi dengan identitas pemilik, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan serta fotonya.

Terdapat dua foto pada Smart SIM, yakni satu disebelah identitas dan satu lagi dibagian pojok kanan bawah dengan ukuran yang lebih kecil dan tidak berwarna.

[Baca Juga: Pahami Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil (SIM A) Dengan Benar]

Cara Daftar Smart SIM

Sebelum membahas bagaimana cara mendaftar Smart SIM, maka sebelumnya Anda harus memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

    Usia minimal 17 tahun

    Memiliki KTP

    Lolos tes kesehatan

    Lolos ujian teori dan praktik

    Lolos tes psikologi (bagi yang ingin memiliki SIM Umum)

Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.

    Melakukan registrasi melalui layanan SIM Online pada situs resmi Korlantas Polri: http://sim.korlantas.polri.go.id/

    Isi formulir registrasi yang diberikan, mulai dari permohonan SIM, golongan SIM yang Anda ingin ajukan, alamat email, nomor telepon aktif, serta data pribadi yang diminta

    Anda sebagai pemohon akan menerima kode untuk melakukan pembayaran registrasi

    Dimulai dari saat Anda mendapat kode pembayaran, Anda diberikan waktu selama 3 jam untuk melakukan pembayaran, melalui layanan ATM, Internet Banking Bank BRI ataupun melalui Mobile Banking

    Anda akan menerima SMS ataupun pesan melalui email yang berisi kode registrasi

    Datangi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah Anda pilih saat registrasi melalui website tadi

    Anda akan melewati proses pengecekan data yang telah Anda input

    Lakukan identifikasi dan verifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, serta tanda tangan

    Bagi pemohon SIM baru, Anda selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan ujian tertulis dan praktik

    Jika sudah selesai, maka Smart SIM Anda akan segera diterbitkan

[Baca Juga: Tanpa Antre dan Ribet, Begini Cara Perpanjang SIM Online]

Layanan online ini hanya dapat Anda gunakan jika ingin mengajukan permohonan untuk SIM golongan C dan A saja.

Bagi Anda yang telah memiliki SIM sebelumnya, maka Smart SIM bisa Anda peroleh saat memperpanjang masa berlaku SIM. Namun jika masa perpanjangannya masih lama, maka Anda masih harus menggunakan SIM lama tersebut, hingga masa berlakunya selesai.

Biaya Pembuatan Smart SIM

Biaya pembuatan dibedakan menjadi dua kategori, yakni untuk pembuatan SIM dan untuk perpanjangan SIM.

Biaya Pembuatan Baru:

    SIM A Rp120.000

    SIM A Umum Rp120.000

    SIM B1 Rp120.000

    SIM B1 Umum Rp120.000

    SIM B2 Rp120.000

    SIM B2 Umum Rp120.000

    SIM C Rp100.000

Biaya Perpanjangan:

    SIM A Rp80.000

    SIM B Rp80.000

    SIM C Rp75.000

    SIM D Rp30.000

Smart SIM akan lebih memudahkan Anda dalam banyak hal, sebab melalui satu kartu, Anda sudah bisa menunjukkan identitas dan melakukan berbagai jenis transaksi.

Jangan lupa pakai Aplikasi Finansialku buat merencanakan pembuatan/perpanjangan SIM Pintar ya.

Yuk sharing artikel yang bermanfaat ini kepada rekan terdekat Anda, supaya mereka pun mengetahui informasi ini. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Dewi Puri. 26 September 2019. Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Keunggulan, Cara Daftar dan Biaya Pembuatannya. Moneysmart.id – https://bit.ly/2Kci6g0

Sumber Gambar:

    SIM Pintar – https://bit.ly/37zqErG, https://bit.ly/2De8b5U, https://bit.ly/2OKpQaA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *