Sidang Gugatan Arbitrase Satelit Kemenhan Ditunda, Kejagung: Wajar

Sidang Gugatan Arbitrase Satelit Kemenhan Ditunda, Kejagung: Wajar

Jakarta: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono menilai penundaan sidang gugatan putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) wajar. Agenda sidang perdana diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. 
 
Namun, majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menunda sidang berikutnya sampai lima bulan ke depan. Sebab, dua terlawan yang merupakan perusahaan asing tidak menghadiri sidang tersebut.
 
“Proses acara perdata (ditunda) wajar, mengingat termohon badan hukum asing,” kata Feri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua terlawan dalam gugatan tersebut adalah Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd dan Navayo International AG. Dua perusahaan itu masing-masing bermarkas di Hungaria dan Liechtenstein. Adapun gugatan itu diajukan oleh Kementerian Pertahanan.
 
Dalam perkara tersebut, jaksa dari JAM-Datun bertindak sebagai pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Upaya itu dilakukan agar pemerintah menghindari pembayaran tagihan sebesar US$21 juta atas gugatan Navayo di Singapura.
 
Sejalan dengan gugatan di jalur perdata, Kejagung turut mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Satkomhan melalui jalur pidana. Perkara korupsi ditangani oleh penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil).
 

Pada Rabu, 15 Juni 2022, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka dugaan rasuah tersebut. Salah satunya Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp500,579 miliar.
 
Feri menegaskan proses hukum perdata maupun pidana bisa berjalan simultan secara bersamaan. “Proses pidana untuk pemidanaan pelaku, sedang perdata untuk penyelamatan keuangan negara,” jelas dia. 
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *