tribunwarta.com – Sudahkah Anda mengetahui program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan sebuah program publik yang memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh para tenaga kerja jikalau terjadi kecelakaan atau penyakit pada saat bekerja atau dari lingkungan kerja.
Pada artikel ini, Finansialku akan membahas mengenai serba-serbi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Rubrik Finansialku
Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebuah manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan dan/atau uang tunai yang diberikan kepada tertanggung ketika tertanggung mengalami kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pengertian ini diatur oleh PP No. 44 Tahun 2015 dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, terdapat iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan, iuran ini berbeda dan disesuaikan dengan kelompok jenis usaha, yaitu:
Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja
Terdapat beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh dari Jaminan Kecelakaan Kerja, yang pertama adalah manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang meliputi perawatan dan pengobatan.
#1 Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang didapat oleh peserta tidak memiliki batasan selama sesuai dengan kebutuhan medis.
Pelayanan ini didapatkan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk daerah yang terpencil (tidak ada trauma center BPJS Ketenagakerjaan), terdapat penggantian biaya perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar pelayanan kesehatan yang dapat Anda terima antara lain:
[Baca Juga: Apa Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak?]
#2 Santunan Uang
Selain pelayanan kesehatan, Anda juga dapat menerima manfaat dalam bentuk santunan uang.
Yang pertama adalah penggantian biaya transportasi untuk peserta yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja, dengan rincian penggantian:
Yang kedua adalah santunan yang diberikan pada peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yang tidak mampu bekerja.
Santunan ini diberikan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh atau cacat atau meninggal dunia. Rincian penggantiannya sebagai berikut:
[Baca Juga: Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda!]
Yang ketiga adalah santunan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan pada saat bekerja.
Dengan jenis dan besar persentase kecacatan yang ditentukan oleh dokter, maka rincian penggantian adalah sebagai berikut:
Yang terakhir adalah santunan yang diberikan kepada keluarga peserta apabila peserta mengalami kematian dikarenakan kecelakaan pada saat bekerja dengan rincian penggantian:
#3 Program Kembali Bekerja
Program Kembali Bekerja atau Return to Work merupakan program pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan.
Pendampingan ini dimulai dari perawatan peserta di rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja.
#4 Kegiatan Promotif dan Preventif
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
#5 Rehabilitasi
Jaminan Kecelakaan Kerja juga memberikan peserta, yang mengalami kecacatan seperti anggota badan hilang atau tidak berfungsi, alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
#6 Beasiswa
Jaminan Kecelakaan Kerja juga memberikan manfaat berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000 untuk setiap peserta.
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja
Apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (Laporan Kecelakaan Tahap 1) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak saat terjadinya kecelakaan.
Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik kepada BPJS Ketenagakerjaan.
[Baca Juga: E-Klaim BPJS: Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek]
Setelah peserta dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, maka pengusaha wajib mengisi formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap 2) dan mengirimkan formulir tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak peserta dinyatakan sembuh atau meninggal dunia.
Formulir harus disertai dengan dokumen pendukung, berupa:
Setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima formulir tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi kepada peserta.
Pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja
Jika Anda masih ragu-ragu untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka artikel ini seharusnya menjadi alasan Anda untuk segera ikut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dengan potongan premi yang tidak seberapa, Anda akan dapat terhindar dari risiko sosial dan ekonomi, serta Anda juga dapat menerima manfaat yang cukup besar dari program tersebut.
Anda pun tidak perlu khawatir menghadapi hidup di kemudian hari.
Apakah anda telah bergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan? Sudahkah anda mengerti mengenai manfaat serta tata cara pengajuan klaim? Sebaiknya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, anda melakukan hal preventif dengan mengerti aturan serta cara kerja pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja sehingga klaim anda akan berjalan dengan cepat.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: