Serba-serbi Asuransi Rumah: Kalau Ada Bencana Alam, Bisa Diklaim?

Serba-serbi Asuransi Rumah: Kalau Ada Bencana Alam, Bisa Diklaim?

tribunwarta.com – Belakangan ini, Indonesia tengah dilanda bencana alam, salah satunya gempa bumi. Kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi pada umumnya berupa kerusakan infrastruktur, seperti rumah. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa maupun korban luka-luka.

Memiliki asuransi cukup penting untuk mengatasi hal tersebut. Terutama asuransi jiwa.

Dikutip dari cermati.com, Minggu (4/12/2022), asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, cacat permanen, maupun risiko lainnya yang tak disengaja. Oleh karena itu, asuransi penting dimiliki terutama bagi mereka yang berperan sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga.

Sama seperti manusia, ternyata rumah juga dapat diasuransikan. Dengan memiliki asuransi rumah, nantinya akan mendapatkan jaminan dasar dari beberapa risiko.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

“Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir,” ucapnya kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).

Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan.

Berapa Premi yang Harus Dibayarkan?

Irvan juga mengungkapkan premi yang dibayarkan untuk asuransi rumah pun cukup kecil.

“Kecil ya kalau hanya jaminan dasar (seperti) kebakaran, 1 per mil mungkin ya. Tapi kalau termasuk gempa bumi itu termasuk mahal. Nah itu tergantung daerahnya, tergantung zonanya. ada zona 1,2,3 sesuai dengan risiko daerah tersebut terhadap gempa bumi atau letusan gunung berapi,” tutur Irvan.

Apa saja Jenis Proteksinya?

Jenis proteksi yang didapat dari asuransi rumah dapat berupa dana atau dibangun kembali rumah yang hancur.

“(Rumahnya) dibangun kembali. Bisa berupa dana bisa dibangun kembali, tergantung kerugiannya,” ujar Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *