Sengkarut zonasi di atas lahan sawah yang dilindungi

Sengkarut zonasi di atas lahan sawah yang dilindungi

“Banyak sekali kepala desa yang pusing gara-gara penetapan LSD yang sepihak ini. Hanya dari foto udara, langsung ditetapkan sebagai LSD karena banyak yang belum diubah penggunaan fungsinya. Akhirnya, dari foto ATR BPN dengan foto satelit itu dipastikan menjadi LSD,” ucap Catur.

Alih status lahan persawahan yang “bermasalah” juga terjadi di Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono menyebut setidaknya ada sekitar empat hektare lahan milik 38 warga di Ponggok yang berganti status menjadi LSD sejak awal tahun lalu. 

Ia mengklaim lahan yang berubah status berada di kawasan permukiman yang bakal dikembangkan menjadi area wisata. Ponggok merupakan desa yang sendi ekonominya bertumpu pada wisata air dan permandian Umbul Ponggok. 

“Banyak pihak keberatan. Lahan yang ditetapkan LSD oleh Kementerian ATR/BPN itu ada yang sudah ada bangunannya, seperti ruko-ruko. Lahan yang semestinya bisa dibangun untuk wahana pariwisata berubah jadi hijau, ya, agak riskan,” kata Junaedi kepada Alinea.id, Jumat (5/8).

Berdasarkan RTRW Klaten, menurut Junaedi, lahan tersebut berada di zona kuning. Ia mengaku sudah bertemu Bupati Klaten serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Klaten untuk memberikan klarifikasi mengenai perubahan status lahan di Ponggok yang menjadi LSD. 

“Ya, saya komplain. Saya minta Dinas Perumahan dan Bupati meminta Kementerian ATR/BPN mengembalikan status empat hektare lahan kami jadi zona kuning. Kami tinggal menunggu hasil dari Kementerian ATR/BPN. Upaya kami belum disetujui,” kata Junaedi.

Penetapan lahan sawah menjadi LSD merupakan mandat dalam Perpres 59/2019 tentang Pengedalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Perpres itu disebutkan penetapan lahan sawah sebagai LSD merupakan tugas tim terpadu yang dibentuk pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan sebagai ketua tim terpadu di beleid itu, sedangkan ketua hariannya ialah Menteri ATR/BPN. Anggotanya, antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Keuangan.

Sengkarut zonasi di atas lahan sawah yang dilindungi

Diprotes pengembang

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi)Junaidi Abdillah mengungkapkan banyak anggotanya mengeluhkan implementasi aturan terkait LSD di lapangan. Berbasis laporan para anggota Apersi, Junaidi mengklaim terjadi perubahan status lahan yang tidak sejalan dengan RTRW daerah. 

Sejumlah anggota Apersi, kata Junaidi, bahkan melaporkan kerugian dan nyaris bangkrut lantaran perumahan yang sudah mereka bangun tak bisa dijual. Rumah-rumah yang sudah berdiri itu, ia sebut, “mendadak” berada di atas zona hijau LSD. 

“Bahkan, sudah ada yang jadi bangunannya dan sudah mengantongi izin. Sudah ada yang dibeli, tapi enggak bisa diapa-apain karena rumah itu berdiri di atas LSD. Paling banyak dari Jabar (Jawa Barat) dan Jateng (Jawa Tengah). Rame sekali yang ngadu,” kata Junaidi kepada Alinea.id, Senin (1/8). 

Sebagaimana isi Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor:1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, ada sekitar 3,8 juta hektare lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD. Keputusan itu ditandatangani Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN ketika itu, pada 16 Desember 2021. 

Menurut Junaidi, penetapan peta LSD itu kerap tidak sejalan dengan RTRW. Fakta itu, kata dia, didapat dari laporan anggota-anggota Apersi yang sebelumnya telah mengantongi izin dari pemerintah daerah membangun perumahan warga di beberapa kota atau kabupaten yang LSD-nya sudah dipetakan Kementerian ATR/BPN. 

“Ketika LSD tidak sesuai RTRW, maka akan mengubah semuanya, permukiman dan (LSD). Sepatutnya LSD itu dasarnya adalah RTRW. Jangan salah. Banyak rekan-rekan kami yang sudah keluar izin, tapi dengan terbitnya LSD ini, (lahan yang akan dibangun perumahan) malah berubah menjadi zona hijau,” kata Junadi.

Pengusaha properti yang proyeknya terimbas pemetaan LSD, kata Junaidi, sudah pasti merugi. Pasalnya, mereka tak bisa lagi melanjutkan proyek pengembangan perumahan. Perlu ada keputusan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan LSD ke zona kuning. 

“Setelah terbit LSD, ya, otomotis tidak bisa dilanjutkan. Nah, ini yang merugikan semua pihak. Ini juga bermasalah dan bahkan orang yang sudah realisasi KPR pun ada yang juga terkena LSD lahannya… Kami mohon dikembalikan ke kuning lagi dengan pola musyawarah BPN Pemda dan LSM,” ujar Junadi.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang membantah penetapan LSD tumpang tindih dengan RTRW yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ia menegaskan petugas Kementerian ATR/BPN sudah menggelar verifikasi faktual sebelum peta LSD dirilis. 

“Tidak ada yang tumpang tindih. Yang ada adalah sekarang masih sawah, tetapi di atasnya direncanakan dalam 20 tahun ke depan sebagai perumahan perkotaan atau pedesaan. Nah, mana yang direncanakan akan terwujud dalam tiga tahun atau pada 2024, pasti akan dikeluarkan (dari peta LSD),” kata Budi kepada Alinea.id, Rabu (3/8).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah merilis sejumlah kriteria lahan sawah yang bakal dipertahankan menjadi LSD. Pertama, terdapat irigasi premium di atas lahan LSD. Kedua, lahan itu punya irigasi teknis. Ketiga, punya produktivitas sekitar 4,5-6 ton per hektare sekali panen. Terakhir, memiliki indeks penanaman minimal 2 atau bisa dipanen hingga dua kali dalam setahun. 

Budi mengatakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD juga bisa dikeluarkan dari peta yang disusun Kementerian ATR/BPN jika memenuhi sejumlah kriteria, semisal terdapat bangunan atau urugan sebelum SK Menteri ATR/BPN Nomor:1589/SK-HK.02.01/XII/2021 terbit. 

“Lalu, ada PSN (proyek strategis nasional di atas lahan LSD). Ada hak atas tanah nonsawah, sempit dan terkurung, lalu ada relokasi akibat bencana alam di atas LSD beririgasi. Itu dapat dikeluarkan,” terang Budi.

Status LSD, lanjut Budi, juga bisa dipersoalkan warga yang terbukti menguasai lahan persawahan, namun belum mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Syaratnya, lahan tersebut harus dipastikan dimiliki warga sebelum SK Menteri ATR/BPN terbit. 

Budi meminta agar warga yang merasa dirugikan dengan dirilisnya peta LSD proaktif melapor kepada Kementerian ATR/BPN. “LSD hanya minta agar yang sesuai RTRW (20 tahun jangka waktunya) dibuatkan rencana pembangunan untuk 3 tahun ke depan. Berikan buktinya, akan kami dikeluarkan,” kata dia.

Rumah contoh tipe 27/60 di Modernland, Cilejit, Tangerang. Alinea.id/Qonita Azzahra.

Persoalan koordinasi

Anggota Majelis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan munculnya protes warga dan pengembang terhadap peta LSD yang dirilis Kementerian ATR/BPN menunjukkan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda. Menurut dia, peta LSD tidak akan bermasalah jika BPN telah menggandeng pemda dalam verifikasi faktual. 

“Jadi, seharusnya tidak ada isu di sini. Supaya mencegah hal semacam ini tidak terulang, maka koordinasi antar instansi diperkuat dan kontrol BPN atas pengendalian ruang dilakukan dengan benar,” kata Iwan kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (1/8).

Iwan memandang penetapan LSD semestinya berangkat dari kesepakatan para pemangku kepentingan di daerah untuk mencegah eksploitasi pemerintah pusat. Namun, ia memandang pemerintah daerah juga perlu dibatasi dalam menyusun RTRW atau rencana detail tata ruang. 

Ia khawatir pemerintah daerah tak mempedulikan kepentingan strategis nasional demi keuntungan komersial semata. Pemerintah daerah, misalnya, sengaja mengubah kawasan persawahan menjadi zona kuning karena lebih menghasilkan duit.

“Misalnya, lahan sawah produktif, ada irigasi teknis, rata dan aksesibel, tiba-tiba daerah ajukan jadi kawasan komersil, maka pertimbangan teknis dari Kementerian PUPR dan dari (Kementerian) Pertanian tentu akan diutamakan dibandingkan dengan usulan pemda,” kata Iwan.

Ketimbang terus bersitegang, Iwan mengusulkan agar pemerintah pusat, pemda, pengembang, dan masyarakat duduk bareng untuk mencari solusi alternatif untuk tumpang tindih lahan. Untuk lokasi LSD kadung dibangun perumahan, misalnya, menurut Iwan, pemda sebagai pemberi izin harus bertanggung jawab mencari lahan pengganti.

“Jika belum dibangun, kemudian ditetapkan menjadi LSD oleh provinsi maka harus diikuti. Jika belum dibangun, kemudian ditetapkan LSD, maka pengembang yang mencari lahan pengganti LSD di lokasi lain. Jadi, enggak sah kalau tiba-tiba sudah ada bangunan dan mengikuti RTRW, kemudian ditetapkan sebagai LSD,” ucap Iwan.

Infografik Alinea.id/MT Fadillah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Supratman menilai fenomena tumpang tindih peta LSD dan RTRW tergolong aneh. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN tak mungkin menetapkan suatu area sebagai kawasan LSD tanpa memperhatikan RTRW nasional. 

Ia menduga persoalan tumpang tindih lahan muncul lantaran terjadi perubahan RTRW di daerah yang tidak mengacu pada RTRW nasional. Sesuai aturan, RTRW tingkat provinsi semestinya mengacu pada RTRW nasional. Adapun RTRW tingkat kabupaten dan kota mengacu pada RTRW provinsi. 

“Kalau melihat urutannya, itu kan mesti mengacu pada kebijakan tata ruang yang ada. Apa pun kebijakan terkait tata ruang yang muncul setelah itu, mestinya harus selaras dengan kebijakan RTRW nasional,” kata Armand kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut Armand, semestinya data RTRW dan RDTR pemerintah pusat dan pemerintah daerah disinkronisasi secara berkala. Dengan begitu, persoalan tumpang tindih lahan tidak akan terjadi, termasuk saat menetapkan lahan tidur menjadi LSD. 

“Jadi, akan sangat mengherankan kalau, misalnya, penetapan LSD itu tidak mereka sesuaikan dengan kebijakan RTRW yang sudah mereka setujui substansinya,” jelas Armand. 

 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *