Selisik Suap Penerimaan Maba Unila, Dosen hingga Honorer Diinterogasi

Selisik Suap Penerimaan Maba Unila, Dosen hingga Honorer Diinterogasi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik tahapan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) melalui dosen hingga petugas honorer. Informasi ini didalami melalui pemeriksaan sembilan orang saksi yang telah dipanggil ke Polresta Bandar Lampung, Kamis, 29 September 2022.
 
“Hanya empat saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan maba,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022. 
 
Pemeriksaan juga terkait dugaan arahan tertentu dari tersangka Rektor Unila Karomani untuk melakukan seleksi tertutup dari tahapan penerimaan mahasiswa baru yang dimaksud.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saksi yang dikonfirmasi hadir ialah Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung Dr. Budiono, dan Pegawai Honorer Universitas Lampung Fajar Pamukti Putra.
 
Kelima saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan ini adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Nairobi, Pembantu Rektor II Universitas Lampung Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Universitas Lampung Yulianto. Tim penyidik mengungkapkan akan segera kembali menjadwal ulang pemeriksaan kelima saksi yang tidak hadir.
 

Diketahui Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
(Syeha Al Haddar)
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *