Selama 9 Tahun, PPATK Catat ACT Terima Pemasukan dari 10 Negara Capai Rp64 Miliar

Merdeka.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 2.000 kali pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri kepada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, sudah 60 rekening ACT telah diblokir oleh PPATK.

“Periode 2014-2022 terkait entitas ini PPATK melihat ada 10 negara paling besar terima dan keluar. PPATK melihat ada 2 ribu kali pemasukan dari entitas asing ke Yayasan ini, angka di atas Rp64 miliar. Dana keluar ke entitas ke luar negeri jumlah lebih dari 450 kali angkanya Rp52 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (5/7).

Puluhan negara yang dimaksudkan olehnya itu seperti Malaysia, Singapura serta Jerman. Bahkan, dari 10 negara tersebut ada yang paling besar dalam menerima bantuan sebesar Rp21 miliar.

“Ada terkait aktivitas luar negeri karena bantuan bisa dilakukan luar negeri yang kesulitan di sana. Contoh Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Jerman, Amerika, Hongkong, Belanda, dan lain-lain. Angkanya paling tinggi hampir Rp21 miliar,” sebutnya.

Selain itu, terkait adanya transaksi lainnya. Dirinya mengaku, PPATK telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum.

“Ada transaksi lain perlu pendalaman di aph terkait, karena diduga terkait aktivitas terlarang di LN (luar negeri) baik langsung atau tidak. Kami kirim analisa ke aph dan terus kerjasama, dan per hari ini koordinasi dan kejadian terkait data-data PPATK yang dilaporkan oleh perbankan,” ujarnya.

Blokir 60 Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau menghentikan sementara puluhan rekening atas nama sebuah yayasan. Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

“Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas Yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (6/7).

Pemblokiran sementara itu dilakukan karena pihaknya akan melakukan pendalaman lagi. Apalagi, banyak data yang masuk dari sejumlah jasa penyedia keuangan.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data semakin banyak masuk dilaporkan oleh jasa penyedia keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharmojo menyebut, pihaknya akan memeriksa satu persatu terkait transaksi yang pernah dilakukan oleh ACT.

“Penghentian sifatnya sementara dan bisa berkembang. Ini atas respon penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos, baik masuk maupun keluar. Selama 20 hari kerja, kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu. Sehingga pertanggungjawab bisa clear,” ujar Danang.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *