Sebar Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin? Siap-Siap Denda Rp50 M!

Sebar Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin? Siap-Siap Denda Rp50 M!

tribunwarta.com – Suka sebar data pribadi orang lain tanpa izin? Hati-hati, ya! Karena Anda bisa didenda Rp50 miliar, lho!

Baca selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Peraturan Baru, Sebar Data Orang Lain Tanpa Izin Denda Rp50 Miliar!

Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, disebutkan kalau Anda mengungkap data pribadi harus mendapat izin dari pemilik data. Apabila Anda menyebarkan tanpa izin, maka dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan akan dihukum pidana bui dua tahun dan denda Rp20 miliar.

Sedangkan untuk Anda yang menggunakan data pribadi, akan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda Rp70 miliar.

“Ada tiga hal utama yang dibahas di RUU PDP. Yakni, hak dari pemilik data, pengendali atau siapa yang mengumpulkan data, dan data processor atau perusahaan.” Jelas Samuel seperti yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Kamis (30/01).

Dalam RUU PDP sendiri terdapat dua jenis data pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum sendiri terdiri dari nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; dan/atau nomor telepon.

[Baca Juga: Waspada! Wabah Fintech Ilegal Sulit Diberantas]

Sedangkan data pribadi sendiri bersifat lebih spesifik, yang terdiri dari:

    Data dan informasi kesehatan (data kesehatan fisik, kesehatan mental, dan pelayanan kesehatan.)

    Data biometrik (rekam sidik jari, retina mata dan sampel DNA.)

    Data genetika

    Kehidupan/orientasi seksual

    Pandangan politik

    Catatan kejahatan

    Data anak

    Data keuangan pribadi mencakup tabungan, deposito, dan kartu kredit.

Menanggapi hal ini, Ajar Edi selaku Director of Microsoft Indonesia seperti dikutip dari laman cnbcindonesia.com mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini dirasanya penting karena adanya jaminan melindungi data pengguna dan rasa kepercayaan keamanan, dan membuat kepercayaan tinggi pada pemerintah.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Mahasiswa

Bagaimana menurut Anda soal RUU PDP ini? Apakah memang diperlukan dan harus disahkan di Indonesia? Tinggalkan jejak Anda di bawah ini, ya!

Sumber Referensi:

    Arif Budiansyah. 31 Januari 2020. Perhatian! Curi Data Pribadi Orang Lain, Kena Denda 50 M. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/37L0GAT

    Roy Franedya. 31 Januari 2020. Jangan Sebar Data Pribadi Orang Lain atau Denda Rp 20 M. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/3aZXjs4

    Admin. 31 Januari 2020. Awas! Sebar Data Pribadi Orang Lain Bisa Didenda Rp20 Miliar. Indozone.id – http://bit.ly/2Oesxlo

    Eko Wahyudi. 23 Januari 2020. Penyalahgunaan Data Pribadi Terancam Denda hingga Ratusan Miliar. Tempo.co – http://bit.ly/319UMHf

Sumber Gambar:

    Sebar Data Pribadi Orang Lain – https://bit.ly/2RJlraI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *