tribunwarta.com – Suka sebar data pribadi orang lain tanpa izin? Hati-hati, ya! Karena Anda bisa didenda Rp50 miliar, lho!
Baca selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Peraturan Baru, Sebar Data Orang Lain Tanpa Izin Denda Rp50 Miliar!
Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, disebutkan kalau Anda mengungkap data pribadi harus mendapat izin dari pemilik data. Apabila Anda menyebarkan tanpa izin, maka dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan akan dihukum pidana bui dua tahun dan denda Rp20 miliar.
Sedangkan untuk Anda yang menggunakan data pribadi, akan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda Rp70 miliar.
“Ada tiga hal utama yang dibahas di RUU PDP. Yakni, hak dari pemilik data, pengendali atau siapa yang mengumpulkan data, dan data processor atau perusahaan.” Jelas Samuel seperti yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Kamis (30/01).
Dalam RUU PDP sendiri terdapat dua jenis data pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum sendiri terdiri dari nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; dan/atau nomor telepon.
[Baca Juga: Waspada! Wabah Fintech Ilegal Sulit Diberantas]
Sedangkan data pribadi sendiri bersifat lebih spesifik, yang terdiri dari:
Menanggapi hal ini, Ajar Edi selaku Director of Microsoft Indonesia seperti dikutip dari laman cnbcindonesia.com mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini dirasanya penting karena adanya jaminan melindungi data pengguna dan rasa kepercayaan keamanan, dan membuat kepercayaan tinggi pada pemerintah.
GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Mahasiswa
Bagaimana menurut Anda soal RUU PDP ini? Apakah memang diperlukan dan harus disahkan di Indonesia? Tinggalkan jejak Anda di bawah ini, ya!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: