Sebagian Biaya Ditanggung Pemerintah, Warga Tulungagung Diminta Tidak Takut Mendaftarkan Tanahnya

Sebagian Biaya Ditanggung Pemerintah, Warga Tulungagung Diminta Tidak Takut Mendaftarkan Tanahnya

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Tulungagung terus mendorong agar lebih banyak tanah warga yang disertifikatkan. Meski selama ini masih banyak warga yang takut atau enggan mendaftarkan tanahnya karena alasan umum, yaitu biaya yang dikeluarkan terlalu mahal.

Sejauh ini, dari 580.000 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung, 295.000 di antaranya sudah bersertifikat. Untuk itu ATR/BTN setempat berkoordinasi dengan kementerian dan Pemkab Tulungagung, untuk mengejar target 2025 kota/kabupaten lengkap

“Kendalanya saat ini adalah komunikasi dengan masyarakat. Mereka masih takut untuk mendaftarkan tanahnya,” terang Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih, Senin (26/9/2022).

Dilanjutkan Ferry, ada kesan di masyarakat bahwa mengurus sertifikat tanah harganya sangat mahal. Padahal sudah ada biaya dari pemerintah yang dianggarkan lewat APBN. Sehingga para pemilik tanah hanya menanggung biaya persiapan pemberkasan.

“Biaya pemberkasan itu beragam, karena akan melibatkan kepala desa. Tetapi kalau sudah lengkap, sudah ditanggung pemerintah,” sambung Ferry.

Ferry berharap masyarakat ke depannya bisa mendaftarkan tanahnya, baik dengan datang langsung ke Kantor ATR/BPN maupun lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah akan menanggung biasa pengukuran tanah, panita, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Pada 2022 ini Kantor ATR/BPN awalnya dibebani target pengukuran 13.500 bidang tanah. Lalu jumlah ini bertambah menjadi 18.000 bidang tanah. Sampai saat ini sudah 14.000 bidang tanah yang selesai diukur. “Oktober akhir ini kami akan selesaikan seluruh target,” tegas Ferry.

Sementara tahun 2022 ini, Kantor ATR/BPN mendapat target penerbitan sertifikat sebanyak 11.600 bidang. Target ini akan diselesaikan pada Oktober 2022.

Ferry juga mengingatkan ancaman mafia tanah, yang bisa memindahtangankan aset milik orang. Tanah yang diincar biasanya berada di lokasi strategis dan ditelantarkan pemiliknya. Misalnya tanahnya dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan seperti kegunaannya.

Karena itu Ferry mengajak warga untuk memanfaatkan tanahnya, merawatnya sesuai kegunaannya. “Misalnya tanah itu dimanfaatkan sesuai kegunaannya, mafia tanah itu tidak ada,” ungkap Ferry.

Modus mafia tanah ini biasanya mencari identitas pemilik tanah yang ditelantarkan. Mereka kemudian membuat surat-surat palsu mengatasnamakan pemilik. Aset tanah lalu dipindahtangankan lewat transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *