Satgasus Polri Sebut Tata Kelola Pupuk Subsidi Rawan Dikorupsi

Satgasus Polri Sebut Tata Kelola Pupuk Subsidi Rawan Dikorupsi

Jakarta: Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) Polri menemukan indikasi rawan korupsi pada tata kelola pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Ini berdasarkan hasil pemantauan sejak Maret sampai dengan Juli 2022.
 
Wakil Satgassus Tipikor Polri Novel Baswedan menyebutkan ada tiga isu utama yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak ada perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Menurut Novel, kurangnya tingkat akurasi data petani pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
 
Yang kedua, kata dia, kurang optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penembusan pupuk bersubsidi, dan belum optimalnya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisda (KP3).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut mantan Penyidik KPK tersebut, Polri terlibat aktif dalam mengawal pencegahan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi dengan melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, khususnya pada aspek distribusi.
 
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri untuk mendukung program Kementerian Pertanian,” ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 

Komitmen ini tetuang dalam nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Pertanian No: 08/MoU/HK.220/M/11/2021 & No: NK/40/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Pendampingan dan Pemeliharaan Pengamanan pada Pelaksanaan Program Pembangunan Pertanian.
 
Temuan indikasi rawan korupsi pada tata kelola pupuk bersubsidi ini disampaikan langsung Tim Satgassus Tipikor Polri dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Kepala Satgassus Tipikor Polri Herry Muryanto yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa program pupuk bersubsidi menjadi fokus Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sebagai aksi proaktif mendukung ketahanan pangan nasional melalui pemberian pupuk bersubsidi serta untuk mendukung tata kelola pupuk bersubsidi yang menjamin kelancaran distribusi kepada petani yang berhak menerima.
 

Selama periode Maret sampai Juli 2022, kata dia, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan serta PT PIHC.

“Satgassus melakukan pemantau langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan,” katanya.
 
Hotman Tambunan selaku Kepala Subgas Pemantauan Pupuk Bersubsidi menambahkan bahwa selanjutnya jajaran Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Satgassus Tipikor Polri akan melakukan pembahasan mengenai langkah-langkah perbaikan untuk mengantisipasi ketiga isu utama di atas sehingga distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
 
Ia berharap kerja sama ini dapat meminimalisasi berbagai penyelewengan pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang berhak menerimanya.
 
Terkait dngan penyampaian ketiga isu utama tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta dukungan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *