Sandiaga Uno Sebut Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

Sandiaga Uno Sebut Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

tribunwarta.com – JAKARTA, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Skema Okupasi pada 10 bidang pariwisata, menjadi bagian dari program Kemenparekraf. Program ini bertujuan untuk percepatan pemulihan dan peningkatan produktivitas sektor parekraf melalui peningkatan kompetensi, penguatan kompetensi, dan penambahan kompetensi baru.

Sandiaga menyebut, hal tersebut diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha, yakni bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Parekraf yang berkompeten dan berkelanjutan. Program ini, kata Sandiaga, juga bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf, yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.

Dia menambahkan, Kemenparekraf bekerja sama dengan Bank Dunia melaksanakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan Dana PHLN.

“Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. Kemenparekraf yakin, sektor Parekraf berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandiaga dalam sambutannya melalui video, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Martini Mohamad Paham atau yang akrab disapa Diah Paham, menyebut bahwa Competency-Based Standard (CBS) merupakan suatu standar berbasis kompetensi yang disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.

“CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.

Editor : Aditya Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *