Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan daftar Prolegnas 2023. Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak masuk ke dalam bakal beleid yang akan dibahas tahun depan.
“Ya, RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas Prioritas 2023,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan seluruh fraksi di DPR menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023. DPR tak ingin membahas bakal beleid yang bermasalah.
“Ya, RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas Prioritas 2023,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi, Rabu, 21 September 2022.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan seluruh fraksi di DPR menolak RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023. DPR tak ingin membahas bakal beleid yang bermasalah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” ujar dia.
Hal tersebut dibutuhkan berdasarkan kesimpulan rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa, 20 September 2022.
Berikut hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2022. Jumlahnya sebanyak 32 RUU, yaitu:
- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU Energi Baru Terbarukan
- Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
- RUU Pengawas Obat dan Makanan
- Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
- Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- RUU Bahan Kimia
- Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU Sistem Kesehatan Nasional
- Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
- RUU Kefarmasian
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
- RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
- Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- RUU Desain Industri
- RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Wabah
- RUU Kepulauan
- Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Sedangkan daftar Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari 38 RUU, yaitu:
- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
- RUU Pengawas Obat dan Makanan
- Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU Energi Baru Terbarukan
- RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
- Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- RUU Bahan Kimia
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU Sistem Kesehatan Nasional
- Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
- Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU Kefarmasian
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
- RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
- Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- RUU Desain Industri
- RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
- RUU tentang Wabah
- RUU Kepulauan
- Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten
- RUU Bahasa Daerah.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.