RUU Bea Materai Segera Disahkan, Harganya Jadi Rp10 Ribu Gaes!

RUU Bea Materai Segera Disahkan, Harganya Jadi Rp10 Ribu Gaes!

tribunwarta.com – RUU Bea Materai: Anda yang menggunakan banyak meterai, siap-siap membayar bea materai lebih mahal. Pemerintah mengusulkan penerapan satu harga meterai, yakni Rp10.000 per dokumen.

Agar lebih jelas, yuk mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

RUU Bea Materai Segera Disahkan!

Rancangan Undang-Undang RUU Bea Materai nampaknya mendapatkan secerca harapan untuk dapat diundangkan.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.

Pemerintah dan DPR tengah memfinalisasikan rencana menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembicaraan tentang menaikkan Bea Materai ini sudah semakin detail dibahas bersama DPR.

Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan persoalan daftar invetarisasi masalah.

Pemerintah berencana menaikkan harga bea materai untuk mendongkrak pendapatan negara. Dengan menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 pemerintah menambah pendapatan sebesar Rp3,8 triliun dari meterai.

[Baca Juga: Perbedaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Dalam Penggunaannya]

Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra, Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20%.

Ia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Materai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan.

Sebelum lebih lanjut membahas akan hal ini, ada hal menarik yang perlu kamu ketahui lho! Dengan naiknya biaya meterai maka sebanding dengan naiknya pengeluaran kamu. Logikanya, ada barang yang harganya naik, maka pengeluaran kamu pun akan ikut naik.

Oleh sebab itu, kamu perlu lebih cermat dalam mengeluarkan uang. Kita perlu yang namanya mengatur keuangan yang lebih baik.

Dengan membaca ebook Gratis Finansialku tentang cara merencanakan keuangan, kamu akan lebih cermat dan berhati-hati dalam mengeluarkan uang.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Selanjutnya, tahukah kamu apa itu Bea Materai?

RUU Bea Materai menyatakan pelunasan bea materai akan dibebankan kepada penerbit dokumen Head of Cards and Loans Citi Indonesia, Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea materai ditanggung oleh konsumen.

Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.

[Baca Juga: Apakah Sah dan Legal Jika Surat Wasiat Tulis Tangan dan Pakai Materai]

Seluruh transaksi atau layanan keuangan bank, seperti cek, bilyet, giro memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp3.000. Dengan begitu, jika beleid ini disahkan maka perbankan harus membayar meterai sebesar Rp10.000 dengan batas nilai dokumen lebih dari Rp5 juta.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada costumers dalam administrasi kartu kredit. Karenanya, bea materai belum menjadi beban operasional bank.”

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustin Pastowo mengatakan jika RUU Bea Materai ini telah diresmikan maka pemerintah harus mensosialisasikannya dengan masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.

“Jadi jangan hanya kesannya meminta pungutan. Satu tarif materai sudah efektif dan memadai, tapi pemerintah musti mengejar yang digitalnya juga.”

Ini semua tidak hanya terkait soal menggali potensi penerimaan, bea materai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang semakin banyak dilakukan lewat platform digital.

Prastowo juga mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan aturan pengenaan bea materai digital ini secara jelas.

Misalnya, mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dapat dikenakan bea materai.

RUU Bea Materai ini sebenarnya sudah berada di meja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2019-2024, tapi dalam pembahasannya belum juga ada kepastian.

[Baca Juga: Gaji Anggota DPR RI 2019 Kecil? Cek Dulu Tunjangan Berikut Ini!]

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan saat sebelum periode DPR kemarin berakhir, sudah ada pembahasan yang cukup intens dan hasilnya positif, banyak substansi yang telah disepakati bersama.

Yoga menambahkan beberapa hal seperti sanksi untuk ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Materai, serta ketentuan peralihan belum sempat dibahas.

Demikian penjelasan tentang RUU Bea Materai, semoga hal ini dapat bermanfaat bagi segala pihak. Sebagai warga Negara, kita perlu mendukung setiap kebijakan pemerintah demi memajukan Negara Indonesia.

Sudahkah kamu merencanakan dan mengelola keuangan? Penting sekali untuk melakukan hal tersebut. Demi mencapai tujuan keuangan, setiap mimpi atau kebebasan finansial, maka kamu PERLU sekali mengatur keuangan pribadi kamu.

Di zaman yang serba canggih ini, telah hadir sebuah teknologi keren yang bisa kamu pakai dalam merencanakan dan mengelola keuangan, namanya Aplikasi Finansialku. Aplikasi ini bisa kamu download di Google Play Store.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapatkan! Kamu bisa mengetahui kondisi dan kesehatan keuangan kamu pribadi, bisa langsung bertanya kepada ahli keuangan jika kamu mendapatkan masalah keuangan.

Coba pakai deh aplikasinya! Gak bakalan nyesel.

Ayo bantu pemerintah dalam mensosialisasikan tentang informasi RUU Bea Materai ini kepada kepada kerabat dan teman terdekat Anda. Mereka pun perlu mengetahui informasi ini lho!

Thank you gaes!

Sumber Referensi:

    Yusuf Imam Santoso. 28 Oktober 2019. RUU Bea Materai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat. Kontan.co.id – https://bit.ly/2ptDhmP

    CNBC Indonesia. 29 Oktober 2019. Bea Materai Segera Disahkan, Harga Materai Jadi Rp 10 Ribu. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2otHJRY

Sumber Gambar:

    Meterai – https://bit.ly/2N0QCMf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *