Revitalisasi Halte HI Langgar Kawasan ODCB, Dirut Transjakarta Klaim Kantongi Izin

Revitalisasi Halte HI Langgar Kawasan ODCB, Dirut Transjakarta Klaim Kantongi Izin

Jakarta: Direktur Utama (Dirut) Transportasi Jakarta (Transjakarta) Mochammad Yana Aditya mengklaim pihaknya telah mengantongi izin dalam merevitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sebab itu, ia memastikan proyek tersebut tetap berlanjut.
 
“Kita sudah menjalankan semua proses semua aturan dan kita lakukan saja semuanya (revitalisasi). Kalau misalnya aturan mengatakan hal yang berbeda ya kita ikuti, tapi aturannya mengatakan boleh,” ujar Yana di Kantor Pusat PT Transjakarta, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2022.
 
Namun saat ditanya aturan mana yang memperbolehkan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI dapat menerobos kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB), Yana enggan menjawab. Ia justru menegaskan pihaknya telah memiliki izin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kita punya izin mendirikan prasarana,” tuturnya.
 
Selain itu, saat dicecer awak media terkait perizinan ke Dinas Kebudayaan (Disbud) sebelum merevitalisasi halte tersebut ia bungkam. Yana lebih memilih wawancara dilakukan tidak dengan direkam.
 
Off the record aja,” singkatnya.
 
Baca juga: Disbud DKI Akui Bagian Halte Transjakarta HI Melebihi Batas Kawasan ODCB
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut proyek revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melewati batas kawasan ODCB. Hal itu terjadi pada bagian ujung halte di lantai dua.
 
“Ada masuk (kawasan ODCB) 1,5 meter. Secara visual dia memang dari arah Sarinah itu bisa keganggu (visual patung selamat datang),” jelas Iwan.
 
Iwan juga mengaku tidak menerima pengajuan rekomendasi dari PT Transjakarta sebelum melakukan revitalisasi halte. “Kami nggak ada (mengeluarkan rekomendasi). Jadi nggak ada permohonan itu, silahkan berjalan (revitalisasinya),” tuturnya.
 
Saat ini, Iwan enggan ikut campur ihwal Halte Bundaran HI yang terbukti melanggar kawasan ODCB. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada PT Transjakarta untuk menyelesaikan.
 
“Apa yang sudah dijalankan Transjakarta juga banyak mempertimbangkan banyak hal maka konsekuensi yang sudah dijalankan Transjakarta diteruskan oleh Transjakarta. Kami tidak perlu berikan rekomendasi,” tegasnya.
 

(MBM)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *