Respons FRI atas penangkapan Rektor Unila oleh KPK

Respons FRI atas penangkapan Rektor Unila oleh KPK

Forum Rektor Indonesia (FRI) memberikan pernyataan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor dan beberapa pimpinan di Universitas Lampung (Unila). OTT ini terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun akademik 2022 melalui jalur mandiri di Unila.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor dan beberapa pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur Mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia (FRI),” demikian keterangan tertulis FRI, dikutip Selasa (23/8).

FRI mengatakan, dugaan suap PMB tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang dibangun bersama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, FRI meminta hal ini tidak digeneralisasi terhadap seluruh PTN di Indonesia.

“Namun demikian, perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN,” tulis mereka.

FRI menjelaskan, PMB jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam beleid tersebut, jalur penerimaan mahasiswa baru program Sarjana pada PTN meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya. Seleksi lainnya, termasuk seleksi mandiri, dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN, berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin perguruan tinggi.

Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi lainnya harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan rektor.

“Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas FRI.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *