Rencana ‘Pelototi’ Koperasi Dapat Penolakan, OJK Bilang Begini

Rencana ‘Pelototi’ Koperasi Dapat Penolakan, OJK Bilang Begini

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendapat tugas baru yakni mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RUU tersebut mengusulkan agar OJK mengawasi koperasi skala menengah hingga besar. Sedangkan skala kecil tetap diawasi Kemenkop UKM.

“Jadi usulan terakhir itu koperasi yang kecil-kecil masih sama Kemenkop, koperasi menengah dan besar oleh OJK,” kata Ogi dalam acara OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).

Sayangnya dalam pembahasan sempat ada penolakan usulan pemerintah tersebut. Pasalnya hal itu berpotensi menyalahi Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Jasa Keuangan.

“Ini RUU dibahas dengan pemerintah dan DPR, tapi ditolak kalau konsep kita begini. OJK kan mengawasi lembaga jasa keuangan, apakah koperasi simpan pinjam itu lembaga jasa keuangan? Kalau bukan, kan nanti kita meyalahi UU lembaga jasa keuangan,” tutur Ogi.

Selama ini tugas OJK hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi yang pengumpulan dananya berasal dari masyarakat luas. Sementara koperasi simpan pinjam hanya uang yang berasal dari anggota untuk anggota.

“Istilah kita itu close loop (kalau koperasi simpan pinjam), jadi jangan di kita kalau model gitu kan kayak arisan masa masuk (diawasi) OJK,” bebernya.

Sampai saat ini RUU PPSK masih dalam pembahasan di DPR. Belum diketahui kapan akan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *