Ratusan Karyawan JD.ID Kena PHK, Dapat Pesangon Berapa?

Ratusan Karyawan JD.ID Kena PHK, Dapat Pesangon Berapa?

tribunwarta.com – JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30% pegawai atau sebanyak 30%. Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara menjelaskan manajemen berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak.

“Perusahaan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata dia kepada, Selasa (13/12/2022).

Pemerintah sendiri memiliki aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l. Dalam Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:

Setya Yudha mengungkapkan langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan.

“Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi JD.id merupakan anak perusahaan dari salah satu toko online terbesar di Asia (JD.com).

JD.ID hadir di Indonesia pada 2015 dan memiliki komitmen dan misi untuk ‘Make Joy Happen’ dan menyediakan produk berkualitas original yang terpercaya, cepat dan aman.

Bisnis JD.ID juga telah berkembang menjadi ekosistem bisnis yang lebih besar. Sejak 2018, JD.ID secara konsisten berinovasi menyediakan platform belanja Omni-Channel dengan menggabungkan dua channel bisnis berbeda daring dan luring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *