Ramai Kasus Gagal Ginjal Anak dan Obat Sirup Buatan India, BPOM Ungkap 3 Fakta

Ramai Kasus Gagal Ginjal Anak dan Obat Sirup Buatan India, BPOM Ungkap 3 Fakta

Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merespons soal obat sirup produksi India yang ramai dibicarakan. Obat tersebut terkontaminasi yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika. 
 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan peringatan produk medis pada obat sirup batuk dan pilek yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals Ltd. India. Mereka mengatakan obat tersebut berpotensi dikaitkan dengan penyakit ginjal akut dan 66 kematian anak-anak di Gambia.
 
“Empat produk Maiden yang terkontaminasi ditemukan dalam analisis laboratorium mengandung dietilen glikol dan etilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, dilansir dari Al Arabiya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


BPOM mengungkapkan mendapat informasi tersebut dari WHO pada tanggal 5 Oktober 2022 terkait obat sirup tersebut. Berikut informasi yang diberikan:

1. Obat sirup produksi India

Obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. BPOM menyebut keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
 

 

2. Obat sirup di Gambia tidak terdaftar di Indonesia

BPOM menegaskan melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. 
 
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” demikian keterangan tertulis BPOM. 
 

 

3. Produk dengan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang

BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, yakni tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. 
 
“Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan,” lanjut BPOM. 
 

(SYN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *