Polri Disebut Miliki Banyak Aset Pengganti Irjen Sambo

Polri Disebut Miliki Banyak Aset Pengganti Irjen Sambo

Jakarta: Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri. Korps Bhayangkaran dinilai tak kewalahan menyiapkan pengganti dari kalangan perwira tinggi (pati).
 
“Polri punya banyak aset-aset terbaiknya yang bisa menempati posisi tersebut,” kata anggota Komisi III Arteria Dahlan melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Eks anggota Komisi II itu menegaskan pengganti Irjen Sambo harus menjadi solusi masalah. Sosok yang ditunjuk mesti diterima di lingkungan Polri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Mampu menjaga muruah institusi Polri dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri pasca kejadian,” ungkap dia.
 

Arteria enggan menyebut nama yang berpotensi menggantikan Irjen Sambo. Dia tidak menampik beberapa nama yang sempat beredar layak untuk mengisi jabatan Kadiv Propam.
 
Nama-nama Pati Polri itu ialah Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
 
Arteria menyerahkan sepenuhnya pemilihan pengganti Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di sisi lain, Arteria mengapresiasi langkah Kapolri Sigit menonaktifkan Irjen Sambo sebagai bentuk keterbukaan.
 
“Tidak ada alasan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenarnya dan mencari kebenaran substantif, karena dari institusi Polri sudah membuka diri,” ujar dia.
 
Dia berkomitmen akan mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus tersebut harus diungkap hingga tuntas.
 
“Kasus ini multidimensi dan multispektrum, masih banyak cerita yang belum terceritakan. Tapi saya apresisi Pak Kapolri, yang di setiap penggalan cerita mampu menjaga moral of the story, khususnya bagi Polri sebagai institusi. Kita doakan cepat selesai dan terungkap secara apa adanya,” kata dia.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Keputusan itu diambil agar pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua bisa berjalan objektifitas, transparansi, dan akuntabel.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *